Gaji ASN dan PPPK Sumsel Dipastikan Aman, Gubernur Herman Deru: Tak Boleh Dikurangi!

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Senin (3/8/2026). Foto: Tia

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Senin (3/8/2026). Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan alokasi pembayaran gaji bagi seluruh aparatur di wilayahnya dalam kondisi aman dan terkendali.

 

Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan, hak penghasilan bagi ASN, PPPK, hingga tenaga honorer merupakan prioritas utama anggaran yang tidak boleh ditunda, apalagi dikurangi.

 

“Dari awal saya sering mengingatkan untuk kabupaten/kota, prioritaskan take-home pay pegawai itu. Jangankan tidak dibayar, dikurangi pun tidak boleh,” ujar Deru, Selasa (4/8/2026).

 

Deru menegaskan jika kepastian penghasilan pegawai berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi rumah tangga masyarakat, mulai dari pembiayaan pendidikan anak hingga pemenuhan gizi keluarga.

 

Oleh karena itu, Pemprov Sumsel sejak awal telah mengalokasikan dan memprioritaskan anggaran belanja pegawai secara cermat.

 

Ia membantah jika kondisi keuangan daerah di Sumsel yang stabil disebabkan oleh kemampuan fiskal yang berlebihan atau serba mewah. Stabilitas tersebut murni lahir dari manajemen prioritas yang terarah.

 

“Kenapa di Sumsel kita tidak mengeluhkan fiskal untuk pembiayaan pegawai? Karena memang sudah kita persiapkan. Bukan aman karena kita punya kemewahan, tapi memang kita prioritaskan itu. Mereka punya planning budget keluarga untuk anak sekolah dan gizi anak-anaknya, ini tidak boleh berubah,” tegasnya.

 

Menanggapi sorotan porsi belanja pegawai di beberapa daerah yang melampaui ambang batas 30 persen sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Herman Deru meminta publik tidak serta-merta menilai hal tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran.

 

Menurutnya, lonjakan persentase belanja pegawai secara matematis terjadi akibat penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

 

“Kalau TKD-nya menjadi rendah, otomatis posisi persentasenya menjadi naik di atas 30 persen. Itu bukan berarti daerah ini boros, bukan. Yang menjadi fokus utama adalah kemampuan fiskalnya mampu atau tidak,” jelasnya.

 

Hingga saat ini, Pemprov Sumsel belum menerima laporan atau keluhan resmi dari pemerintah kabupaten/kota terkait kendala pembayaran hak ASN, PPPK, maupun honorer.

 

Tantangan fiskal yang dihadapi daerah saat ini lebih banyak berfokus pada alokasi pembangunan infrastruktur.

 

“Sampai dengan saat ini tidak ada keluhan yang disampaikan secara formal ke saya, karena irisannya memang sudah difokuskan untuk itu. Yang jelas ASN dan PPPK di Sumsel aman dan tetap bekerja dengan baik,” pungkasnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Gambut Sulit Dijinakkan, Karhutla Sumsel Kembali Membara di Sejumlah Titik
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Gaji ASN dan PPPK Sumsel Dipastikan Aman, Gubernur Herman Deru: Tak Boleh Dikurangi!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Gambut Sulit Dijinakkan, Karhutla Sumsel Kembali Membara di Sejumlah Titik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Berita Terbaru