PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tiga remaja diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga terlibat pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Jalan H Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Ketiga terduga pelaku yakni ST (32) dan JA (18), warga Lorong Damai I, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta MA (23), warga Jalan Jepang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.
Aksi pencurian tersebut diduga terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kabel yang menjadi sasaran berada di kawasan Jalan H Abdul Rozak dan diketahui merupakan aset yang berkaitan dengan fasilitas penerangan jalan.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Polsek Kalidoni menemukan adanya dugaan pencurian di lokasi. Informasi itu kemudian disampaikan kepada Hermansyah selaku pelapor yang saat itu tengah melakukan perjalanan dinas untuk perbaikan di sekitar Jalan Abdul Rozak.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian mengecek kondisi di sekitar lokasi. Dari hasil pengecekan, diketahui kabel yang sebelumnya terpasang telah hilang.
Akibat kejadian itu, sebanyak 50 meter kabel berukuran 2 x 16 milimeter dilaporkan hilang. Hermansyah yang menjabat sebagai Kepala UPTD Angkutan Massal dan PJU kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Jadi benar adanya tiga orang remaja berhasil diamankan terkait dugaan pencurian kabel. Ketiganya diamankan setelah kita menindaklanjuti adanya laporan korban,” ungkap M Jedi, Jumat (25/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang potong bergagang plastik warna kuning-hitam serta dua potongan kabel berwarna hitam.
M Jedi mengatakan, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya.
“Hingga saat ini ketiganya masih diperiksa guna penyelidikan lebih lanjut untuk dikembangkan,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















