PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -;Kabar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mencuat. Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, pemerintah provinsi tengah mengkaji permintaan masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan.
Keputusan mengenai pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan ditentukan paling lambat pada 30 September 2026.
“Saya sudah menerima informasi itu bahwa masyarakat minta pemutihan. Tentu yang minta pajak itu ada niat baik, mau bayar pajak,” kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (25/9/2026)
Menurutnya, jika pemutihan diberlakukan, program tersebut kemungkinan hanya berlangsung selama satu bulan.
Namun, ia menegaskan pemutihan pajak seharusnya tidak menjadi program yang terus berulang setiap tahun tanpa disertai edukasi kepada masyarakat agar tertib membayar pajak.
“Nah, saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib.Masa tiap tahun pemutihan” ujarnya.
Deru mengatakan, pemutihan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan atau reward kepada masyarakat yang memiliki niat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia meminta masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut apabila nantinya pemutihan benar-benar diberlakukan.
“Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas,” jelasnya.
Deru juga telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel untuk melakukan penghitungan terkait komponen pajak yang nantinya akan diberikan keringanan.
Bapenda diminta mengkaji apakah pemutihan akan mencakup sebagian pokok pajak yang tertunggak selama beberapa tahun atau hanya penghapusan denda dan bunga.
“Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja. keputusan akan disampaikan pada tanggal 30 September mendatang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat saat ini masih melakukan pembahasan dan kajian sesuai arahan Gubernur Sumsel.
“Bapenda bersama Tim Pembina Samsat sedang mendiskusikan, mengkaji sesuai arahan dari Bapak Gubernur,” kata Rizwan.
Ia mengatakan, apabila kebijakan pemutihan ditetapkan, program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat semakin tertib dan taat membayar pajak kendaraan.
“Pada saatnya nanti dari pemutihan ini Bapak Gubernur mengharapkan agar masyarakat bisa lebih tertib dan taat, mengingat tahun-tahun sebelumnya sudah diberikan pemutihan oleh Bapak Gubernur,” katanya.
Rizwan menjelaskan, sesuai kewenangan Gubernur Sumsel dapat memberikan pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, mekanisme dan bentuk keringanan yang diberikan masih menunggu keputusan Gubernur Sumsel.
“Sesuai kewenangan Gubernur Sumsel dapat memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB. Nanti begitu kami mendapat arahan dari Bapak Gubernur, akan kami segera sebarluaskan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, ia menyebut hingga 24 September 2026, realisasi pembayaran PKB berdasarkan target telah mencapai sekitar 59 persen. Sementara realisasi BBNKB mencapai 64 persen sampai dengan bulan September 2026.
Rizwan menambahkan, Gubernur Sumsel sebelumnya juga telah memberikan sejumlah insentif fiskal bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Sejak 2025, Gubernur Sumsel telah memberikan insentif fiskal kepada masyarakat sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, termasuk kebijakan agar tidak terjadi kenaikan beban pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Selain itu, Gubernur Sumsel juga telah menghapuskan pajak progresif kendaraan bermotor serta BBNKB kedua untuk kendaraan bekas di Sumsel.
Penulis : Jaks
Editor : Jaks


















