EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyatakan perang terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik di Sungai Musi. Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, mengultimatum seluruh kepala desa untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.
Ultimatum itu disampaikan Fauzan saat menghadiri Rapat Pemantapan Kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Tebing Tinggi yang dihadiri para kepala desa, lurah, dan anggota BPD se-Kecamatan Tebing Tinggi.
Fauzan mengaku menerima laporan adanya dugaan praktik penyetruman ikan di empat desa, yakni Desa Aur Gading, Desa Baturaja Lama, Desa Baturaja Baru, dan Desa Sugi waras.
“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa di empat desa tersebut diduga masih ada masyarakat yang menangkap ikan dengan cara menyetrum. Praktik seperti ini harus segera dihentikan,” tegas Fauzan.
Ia meminta para kepala desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas aktif memberikan peringatan kepada warga. Apabila masih ditemukan pelaku yang melakukan penyetruman ikan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.
“Kalau masih dilakukan, maka akan diambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Fauzan, penangkapan ikan menggunakan aliran listrik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem Sungai Musi karena dapat mematikan berbagai jenis biota, termasuk ikan-ikan kecil yang menjadi sumber regenerasi.
“Kalau ingin menangkap ikan, silakan dengan cara menjala atau memancing. Mau tiga hari tiga malam pun tidak masalah, yang penting jangan menggunakan setrum karena itu merusak ekosistem,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Setda Empat Lawang, Yunidi, mengatakan pemerintah daerah segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Empat Lawang. Surat tersebut berisi imbauan sekaligus penegasan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum.
“Surat edaran akan segera kami keluarkan. Bagi masyarakat yang tetap mengabaikan imbauan tersebut akan diproses dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yunidi.
Penulis : Yun
Editor : Jaks







