Sekda Empat Lawang Ultimatum Kades, Pelaku Setrum Ikan di Sungai Musi Terancam Ditindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyatakan perang terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik di Sungai Musi. Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, mengultimatum seluruh kepala desa untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.

Ultimatum itu disampaikan Fauzan saat menghadiri Rapat Pemantapan Kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Tebing Tinggi yang dihadiri para kepala desa, lurah, dan anggota BPD se-Kecamatan Tebing Tinggi.

Fauzan mengaku menerima laporan adanya dugaan praktik penyetruman ikan di empat desa, yakni Desa Aur Gading, Desa Baturaja Lama, Desa Baturaja Baru, dan Desa Sugi waras.

“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa di empat desa tersebut diduga masih ada masyarakat yang menangkap ikan dengan cara menyetrum. Praktik seperti ini harus segera dihentikan,” tegas Fauzan.

Ia meminta para kepala desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas aktif memberikan peringatan kepada warga. Apabila masih ditemukan pelaku yang melakukan penyetruman ikan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

“Kalau masih dilakukan, maka akan diambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Fauzan, penangkapan ikan menggunakan aliran listrik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem Sungai Musi karena dapat mematikan berbagai jenis biota, termasuk ikan-ikan kecil yang menjadi sumber regenerasi.

“Kalau ingin menangkap ikan, silakan dengan cara menjala atau memancing. Mau tiga hari tiga malam pun tidak masalah, yang penting jangan menggunakan setrum karena itu merusak ekosistem,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Setda Empat Lawang, Yunidi, mengatakan pemerintah daerah segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Empat Lawang. Surat tersebut berisi imbauan sekaligus penegasan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum.

“Surat edaran akan segera kami keluarkan. Bagi masyarakat yang tetap mengabaikan imbauan tersebut akan diproses dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yunidi.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Bupati Joncik Tekankan Pentingnya Kekompakan Forkopimda Empat Lawang
Layanan Call Center 110 Gerak Cepat, Polisi Kawal Warga Bawa Uang Warisan Rp70 Juta
Maulid Nabi di Polres Empat Lawang, Personel Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Patroli Malam Polres Empat Lawang Sasar Rumah Warga, Cegah Karhutla dari Pintu ke Pintu
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
PDIP Empat Lawang Perkuat Konsolidasi PAC dan Ranting, Devi Suhartoni Dorong Kader Jadi Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:45 WIB

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 19:12 WIB

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Bupati Joncik Tekankan Pentingnya Kekompakan Forkopimda Empat Lawang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Layanan Call Center 110 Gerak Cepat, Polisi Kawal Warga Bawa Uang Warisan Rp70 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Maulid Nabi di Polres Empat Lawang, Personel Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Patroli Malam Polres Empat Lawang Sasar Rumah Warga, Cegah Karhutla dari Pintu ke Pintu

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Iptu Swisspo, berfoto bersama tokoh agama dan warga usai melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid AL-Amiin, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

OKU Timur

Safari Jumat di Desa Tambak Boyo, Polsek BMT Edukasi Karhutla

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:23 WIB