Sekda Empat Lawang Ultimatum Kades, Pelaku Setrum Ikan di Sungai Musi Terancam Ditindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyatakan perang terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik di Sungai Musi. Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, mengultimatum seluruh kepala desa untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.

Ultimatum itu disampaikan Fauzan saat menghadiri Rapat Pemantapan Kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Tebing Tinggi yang dihadiri para kepala desa, lurah, dan anggota BPD se-Kecamatan Tebing Tinggi.

Fauzan mengaku menerima laporan adanya dugaan praktik penyetruman ikan di empat desa, yakni Desa Aur Gading, Desa Baturaja Lama, Desa Baturaja Baru, dan Desa Sugi waras.

“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa di empat desa tersebut diduga masih ada masyarakat yang menangkap ikan dengan cara menyetrum. Praktik seperti ini harus segera dihentikan,” tegas Fauzan.

Ia meminta para kepala desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas aktif memberikan peringatan kepada warga. Apabila masih ditemukan pelaku yang melakukan penyetruman ikan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

“Kalau masih dilakukan, maka akan diambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Fauzan, penangkapan ikan menggunakan aliran listrik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem Sungai Musi karena dapat mematikan berbagai jenis biota, termasuk ikan-ikan kecil yang menjadi sumber regenerasi.

“Kalau ingin menangkap ikan, silakan dengan cara menjala atau memancing. Mau tiga hari tiga malam pun tidak masalah, yang penting jangan menggunakan setrum karena itu merusak ekosistem,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Setda Empat Lawang, Yunidi, mengatakan pemerintah daerah segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Empat Lawang. Surat tersebut berisi imbauan sekaligus penegasan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum.

“Surat edaran akan segera kami keluarkan. Bagi masyarakat yang tetap mengabaikan imbauan tersebut akan diproses dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yunidi.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Laksanakan Patroli Karhutla dan Sambang Dialogis Karhutla
16 Dokter INTERNSHIP DItempaukan di Empat lawang SEKDA: Layani Pasien Dengan Hati
RUPM Panduan Pemerintah Dalam Pembangunan Kedepan
Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun
Data Penduduk Beda Jauh, Pemkab Empat Lawang Percepat Sinkronisasi Satu Data
Kemarau Panjang, Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Istisqa Serentak di 10 Kecamatan
Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Bersama Tim Gabungan Lakukan Ground Chek dan Pemadam Karhutla
Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Laksanakan Patroli Karhutla dan Sambang Dialogis Karhutla

Sabtu, 19 September 2026 - 21:30 WIB

16 Dokter INTERNSHIP DItempaukan di Empat lawang SEKDA: Layani Pasien Dengan Hati

Kamis, 17 September 2026 - 05:24 WIB

RUPM Panduan Pemerintah Dalam Pembangunan Kedepan

Rabu, 16 September 2026 - 20:09 WIB

Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 15:29 WIB

Data Penduduk Beda Jauh, Pemkab Empat Lawang Percepat Sinkronisasi Satu Data

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB