EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Empat Lawang yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada 30 September 2026 dan 31 Oktober 2026.
Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi,” kata Joncik Muhammad.
Untuk proses tersebut, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang.
Usulan perpanjangan wajib dilengkapi sejumlah dokumen, yakni surat pengantar usulan, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) beserta lampiran.
Selain itu, OPD juga diminta menyampaikan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan dalam bentuk softcopy dengan format Excel sesuai format yang telah ditentukan.
“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” ujar Joncik.
Sementara itu, bagi nama-nama PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam daftar nominatif pemberhentian, Kepala OPD diminta segera menyampaikan usulan pemberhentian berupa surat pengantar/usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan, serta dokumen pendukung.
Adapun format dokumen yang dipersyaratkan dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh Pemkab Empat Lawang.
Seluruh persyaratan tersebut selanjutnya disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Empat Lawang paling lambat 23 September 2026, pada hari dan jam kerja.
Dokumen wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy satu rangkap dan softcopy satu rangkap, dengan ketentuan khusus softcopy berupa hasil scan dokumen asli berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB per file.
Bupati Joncik Muhammad berharap seluruh Kepala OPD dapat menindaklanjuti pengumuman tersebut tepat waktu sehingga proses administrasi perpanjangan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar.
“Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















