EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang berhasil menyelamatkan dan mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1.664.616.270 dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada desa-desa di Kabupaten Empat Lawang. Hal tersebut disampaikan Kajari Empat Lawang, Yuli Andri, SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Empat Lawang, Senin (14/9/2026)
Menurut Yulian Andri, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR tersebut telah ditangani sejak kepemimpinan Kajari sebelumnya. Kejari melanjutkan proses penanganan hingga perkara tersebut rampung. “Total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp1.664.616.270,” Ungkapnya
yuli Andri, menambahkan uang tersebut merupakan uang milik negara, sehingga pengembaliannya menjadi fokus utama dalam proses penegakan hukum. Tegasnya
Kejari menyebut terdapat 2 berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap inkrah berdasarkan putusan kasasi. Dengan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya adalah penyetoran uang tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kajari menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pengembalian keuangan negara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tanpa menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kejari juga mengingatkan seluruh pihak yang mengelola keuangan negara, khususnya Kepala Desa agar menjalankan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.
“Anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat jangan disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Yuli Andri berkomitmen Kejari Empat Lawang akan menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal serta melaporkan dugaan penyimpangan. Setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum.
Sementara itu ,Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri, SH merinci asal-usul uang pengganti yang berhasil dieksekusi,
Sumber Pengembalian Nilai, Desa-desa TA 2022 & 2023 Rp1.013.838.270, Pengelola Kegiatan, Tenaga Ahli & Pendamping Desa Rp150.778.000, 2 Orang Terpidan Rp500.000.000, Total, Rp1.664.616.270. Jelasnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















