EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mendorong agar kawasan transmigrasi di daerah tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari sejarah pembangunan, tetapi dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi.
Dukungan itu disampaikan Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.T., M.M., saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian di Ruang Rapat Madani Pemkab Empat Lawang.
FGD tersebut menghadirkan perwakilan Kementerian Transmigrasi, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Dr. Ruli Rahman, S.H., M.H., serta tim penyusun naskah akademik RUU Ketransmigrasian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipimpin Prof. Dr. Suratman Woro, M.Sc.
Dalam kesempatan tersebut, Joncik memaparkan kondisi objektif Empat Lawang, mulai dari potensi wilayah, perkembangan ekonomi, hingga keberadaan sejumlah desa yang memiliki sejarah sebagai kawasan transmigrasi.
Kabupaten Empat Lawang saat ini memiliki 10 kecamatan, 147 desa dan sembilan kelurahan dengan luas wilayah sekitar 2.256,44 kilometer persegi. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu serta Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Rejang Lebong, Kepahiang dan Seluma.
Berdasarkan data Dukcapil, jumlah penduduk Empat Lawang mencapai 338.404 jiwa, terdiri dari 174.811 laki-laki dan 163.593 perempuan. Laju pertumbuhan penduduk tercatat sekitar 0,1 persen.
Dari sisi pembangunan ekonomi, Joncik menyebut sejumlah indikator menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Empat Lawang meningkat dari 4,44 persen pada 2024 menjadi 5,03 persen pada 2025.
Begitu pula dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terus meningkat hingga mencapai 72,07 pada 2025. Pemkab Empat Lawang juga menargetkan angka kemiskinan dapat ditekan hingga berada pada level satu digit pada 2026.
Di sektor ketenagakerjaan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Empat Lawang juga disebut masih berada di bawah rata-rata provinsi maupun nasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu modal bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sektor ekonomi produktif dan membuka lapangan kerja baru.
Joncik kemudian memaparkan keberadaan lima desa yang memiliki sejarah sebagai kawasan transmigrasi. Kawasan tersebut terbentuk saat Empat Lawang masih menjadi bagian dari Kabupaten Lahat.
Salah satunya Desa Mekar Jaya yang dikenal dengan sebutan 3A. Desa tersebut merupakan kawasan transmigrasi alokasi yang dibentuk pada 1982-1984 dan kini tergolong relatif maju.
Desa Mekar Jaya memiliki sekitar 3.203 penduduk dan didukung sarana pendidikan berupa tujuh unit gedung sekolah.
Selanjutnya Desa Mekarti Jaya yang berkembang melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada 1984. Desa ini kini dinilai maju dan mengalami perkembangan cukup pesat.
Ada pula Desa Pancur Mas yang merupakan kawasan transmigrasi umum perkebunan pada periode 1982-1984. Perkembangannya juga tergolong relatif maju.
Sementara Desa Tanjung Ning Jaya dibentuk melalui pola Swakarsa Mandiri pada 1982-1983. Namun, perkembangan kawasan tersebut dinilai belum sepesat desa transmigrasi lainnya.
Persoalan yang lebih kompleks terdapat di Desa Lubuk Puding Lama. Kawasan ini merupakan transmigrasi dengan pola usaha tani atau pertanian pada 1995-1996 dan pernah dihuni warga asal Bali.
Persoalan asimilasi dan konflik sosial yang terjadi pada masa lalu membuat sebagian warga transmigran memilih pindah atau kembali ke daerah asal.
Hingga kini, persoalan status kepemilikan lahan masih menjadi salah satu kendala. Sejumlah lahan transmigrasi yang kemudian dikuasai warga lokal sulit dialihkan maupun disertifikatkan karena berkaitan dengan status administrasi dan kepemilikan.
Menurut Joncik, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya regulasi baru yang tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap persoalan konkret di kawasan transmigrasi.
Di sisi lain, keberadaan kawasan transmigrasi di Empat Lawang dinilai menyimpan potensi besar untuk dikembangkan menjadi basis pertumbuhan ekonomi baru.
Potensi tersebut didukung hamparan lahan yang cukup luas. Bahkan, tiga desa transmigrasi utama di Empat Lawang disebut memiliki luas gabungan lebih dari 1.000 hektare.
Joncik menilai pengembangan kawasan tersebut membutuhkan kebijakan yang mampu mengintegrasikan sektor pertanian, perkebunan, infrastruktur, permukiman hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
“Kami memiliki potensi lahan yang sangat luas. Melalui FGD ini, kami berharap masukan dari Pemkab Empat Lawang dapat memperkaya RUU Ketransmigrasian, sekaligus memohon dukungan agar Empat Lawang bisa dikembangkan menjadi daerah kawasan transmigrasi yang lebih maju dan terintegrasi,” kata Joncik.
Ia berharap pembahasan RUU Ketransmigrasian nantinya menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan nyata masyarakat, sekaligus membuka peluang pengembangan kawasan transmigrasi sebagai sentra ekonomi baru.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kawasan transmigrasi di Empat Lawang diharapkan tidak hanya menjadi peninggalan program perpindahan penduduk pada masa lalu, tetapi berkembang menjadi kawasan produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















