PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Nama Abi Nurwardani kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/9/2026), saksi mengungkap peran Abi dalam proses survei pengadaan. Salah satunya terkait pertemuan tim survei dengan terdakwa Cory Erin Hardi di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Yoan, staf fungsional Disdikbud Muara Enim; Yovi, Kasi Peserta Didik; serta Mahmud, pensiunan ASN Disdikbud yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara dua terdakwa dalam perkara ini yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, saksi Yovi mengungkap bahwa dirinya bersama Abi Nurwardani dan Yoan pernah ditunjuk sebagai tim survei pengadaan Smart Board dan Chromebook.
Survei pertama dilakukan pada Desember 2024. Selanjutnya, survei kembali dilakukan sekitar Januari hingga Februari 2025.
Saat itu, Abi menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Muara Enim sekaligus dipercaya sebagai ketua tim survei.
Yovi mengaku mengetahui adanya rencana pengadaan Smart Board dan Chromebook, namun tidak mengetahui secara detail proses perencanaannya.
“Saya diperintahkan ikut survei bertiga sama Pak Abi dan Yoan, ada surat perintahnya,” ujar Yovi di persidangan.
Dalam survei pertama, tim berangkat ke kawasan BSD, Tangerang, untuk melihat salah satu perusahaan. Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Di Jakarta, rombongan bertemu dengan terdakwa Cory Erin Hardi. Menurut Yovi, perkenalan tersebut dilakukan oleh Abi Nurwardani.
“Di Jakarta kami ketemu Bu Cory dan timnya. Saya tidak terlalu paham dia sebagai apa, dikenalkan Pak Abi lalu dijelaskan kalau dia salah satu penyedia yang mau ikut pengadaan,” ungkap Yovi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Cory disebut memaparkan produk Smart Board, termasuk fitur dan sistem perangkat.
“Penjelasan dari timnya Bu Cory waktu itu lebih fokus tentang fitur Smart Board. Saya ingat sistemnya seperti Android,” katanya.
Pada survei kedua, rombongan bertambah dengan Karmidi yang saat itu menjabat sebagai PPK sekaligus Kabid Kebudayaan Disdikbud Muara Enim.
Tim kemudian mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya Gandaria City Jakarta dan LG, untuk melihat produk Smart Board.
Namun, terdapat satu momen yang menarik perhatian dalam persidangan, yakni saat rombongan singgah di sebuah kafe.
Saksi Yoan mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan antara Abi, Karmidi dan Cory. Menurutnya, dirinya bersama Yovi berada cukup jauh dari ketiganya sehingga tidak mendengar pembicaraan yang berlangsung sekitar 30 menit.
“Setelah dari Gandaria City kami sempat mampir ke kafe. Di sana kami ngobrol, tapi saya dan Yovi merokok. Kami tidak mendengar apa pembicaraan antara Pak Abi, Pak Karmidi dengan Bu Cory sekitar 30 menit. Jarak kami sekitar 30 meter,” ujar Yoan.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan dalam perkara yang didakwakan KPK terhadap Cory dan Fika.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menduga kedua terdakwa memberikan uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui e-katalog.
Total pemberian yang diduga dilakukan mencapai Rp13,15 miliar.
Selain uang, JPU juga mendakwa adanya pemberian satu kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.
Sejumlah nama disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian, antara lain Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang SD, serta Karmidi selaku PPK.
JPU menyebut pertemuan Cory dengan Abi dan Karmidi di Jakarta pada November 2024 serta pertemuan berikutnya pada awal Februari 2025 kemudian berkembang pada pembahasan commitment fee.
Besaran commitment fee dalam dakwaan disebut sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Pembagiannya disebut sekitar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi dan 1 persen untuk Karmidi.
Bahkan, sebelum proses pengadaan berjalan, Cory dan Fika disebut telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.
Uang tersebut diduga diberikan agar pihak-pihak terkait mengarahkan pengadaan kepada PT MSA, PT CSS atau perusahaan yang berafiliasi.
Dalam dakwaan, KPK menyebut proses pengadaan kemudian diarahkan kepada empat perusahaan.
Untuk pengadaan Smart Board SD, PT My Icon Technology (PT MIT) mendapatkan paket senilai Rp31.364.900.000.
Kemudian PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) mendapatkan paket Smart Board SMP senilai Rp7.795.900.000.
Sementara pengadaan Chromebook SD diberikan kepada PT HIT Pentabenua dengan nilai Rp21.219.600.000.
Sedangkan Chromebook SMP diberikan kepada PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) senilai Rp2.480.220.000.
Jika dijumlahkan, nilai empat paket pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp62,86 miliar.
JPU mendakwa pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan disebut masih berlanjut hingga Maret 2026.
Dari total Rp13,15 miliar tersebut, sekitar Rp4,49 miliar disebut mengalir kepada Edison, Rusdi dan Karmidi. Sementara sekitar Rp8,66 miliar disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.
Selain pemberian uang, JPU juga menyebut produk Magic Interactive Display 86 inci 4K yang diberikan Cory kemudian menjadi salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
KPK juga menduga pihak terdakwa memberikan sejumlah data terkait pengadaan, mulai dari spesifikasi, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.
Atas perkara tersebut, JPU KPK mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















