PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Dalih hendak mengantarkan pesanan pelanggan justru membuat Arianto alias Ari (40) berurusan dengan polisi. Warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, itu diduga menggelapkan 80 dus minuman keras jenis bir senilai Rp30,8 juta.
Arianto diamankan anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (8/9/2026) malam, setelah sebelumnya dilaporkan korban terkait dugaan penggelapan barang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 24 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tanpa membuang waktu, anggota kita melakukan penangkapan,” ujar Musa, Rabu (9/9/2026).
Musa menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Ari diminta korban, Gordon Butar Butar (63), untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan ke Palembang.
Setibanya di Palembang, tersangka menghubungi korban dan mengaku kendaraan yang membawa barang belum dapat masuk ke lokasi pengantaran.
Tersangka kemudian meminta izin untuk menemui keluarganya. Ia meninggalkan kendaraan beserta surat-suratnya di lokasi yang telah ditentukan.
Namun, setelah itu Ari justru tidak dapat lagi dihubungi oleh korban.
Curiga dengan kondisi tersebut, Gordon kemudian mendatangi lokasi kendaraan yang ditunjukkan tersangka. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sebagian barang pesanan pelanggan telah hilang.
“Dari hasil pengecekan diketahui barang yang hilang berupa 80 dus minuman keras bir merek Angker,” jelas Musa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30,8 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan Ari hingga dilakukan penangkapan.
“Tersangka AR sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi singkat, tersangka AR juga telah mengakui perbuatannya,” kata Musa.
Atas dugaan perbuatannya, Arianto alias Ari dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















