PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Lantaran ulahnya melakukan aksi penganiayaan dan pembacokan terhadap korban yakni Heriyanto (56), membuat SY (45), harus berurusan dengan Buser Polsek SU II, Palembang, Sabtu (5/9/2026), malam.
Warga jalan Tembok Baru Lorong Asam Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan SU I Palembang, diamankan petugas setelah petugas mendapati adanya peristiwa tersebut dan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek SU II, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi Pada Rabu 02 September 2026 sekitar pukul 10.30 di Jalan Tangga Takat Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU 2 Palembang,
Berawal terjadinya selisih paham antara korban dan pelaku.
Yang awalnya korban bersama saksi HR mendatangi pelaku ke pondoknya untuk menanyakan perihal adanya kehilangan besi di tempat bangunan kantor lurah tangga takat yang sedang di renovasi karena korban, dimana HR dan pelaku merupakan keamanan jaga malam di bangunan kantor lurah yang sedang di renovasi tersebut
Namun saat di tanya perihal kehilangan besi tersebut pelaku merasa tidak senang hingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku sampai dengan pelaku emosi kemudian langsung mengambil 1 bilah pedang di dalam pondoknya.
Melihat pelaku mengambil 1 bilah pedang , korban balik ke rumahnya lalu mengambil 1 buah tombak. Lalu kemudian pelaku dan korban bertemu dengan masing-masing membawa senjata. Saat di TKP pelaku langsung melempar korban dengan 1 buah batu namun tidak mengenai korban karna korban mengelak.
Tetapi korban saat itu terjatuh dan saat korban terjatuh pelaku langsung membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai bahu korban karena korban saat itu melihat pelaku akan membacok nya lagi korban langsung berusaha merebut pedang pelaku hingga korban juga mengalami luka di bagian jari tangan sebelah kanannya.
Kemudian saksi HR yang melihat kejadian tersebut langsung melerai antara korban dan pelaku, setelah berhasil di lerai pelaku dan korban lansung balik ke rumahnya masing-masing. Namun korban yang merasa mengalami luka-luka dan merasa tidak senang lalu membuat laporan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan melapor kejadian ini ke Polsek SU II, Palembang.
“Jadi benar pelaku penganiayaan disertai pembacokan yakni SY berhasil ditangkap, usai kita mendapatkan laporan dari korban, ” Ungkap Kapolsek SU II, Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, Senin (14/9/2026), pagi.
Lanjut Dedi, ditangkap SY berawal terjadinya selisih paham antara pelaku dan korban, ” Motif selisih paham, dimana awalnya korban menanyakan perihal hilangnya besi, namun pelaku tidak terima dan terjadilah cek cok antara keduanya berujung peristiwa tersebut ,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Dedi, juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pedang berukuran kurang lebih 65 Cm bergagang plastik di balut karet warna hitam, 1 buah tombak yang berukuran kurang lebih 150 Cm dan 1 buah baju warna abu-abu tua bertuliskan huruf G dalam keadaan sobek di bagian belakang.
Atas ulahnya pelaku Pasal 466 Ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait Penganiayaan diaertai pembacokan.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















