SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN — Perselisihan yang bermula dari senggolan sepeda motor berujung tragis di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Seorang petani berinisial L (59) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat dugaan penusukan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepat di depan Perumahan Grand Benua Residen (GBR I).
Berdasarkan penyelidikan sementara, insiden bermula ketika sepeda motor korban bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Senggolan tersebut kemudian memicu cekcok hingga berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Sementara korban ditemukan seorang warga dalam kondisi terkapar. Warga tersebut kemudian membawa korban ke rumah mantri desa untuk mendapatkan pertolongan.
Karena mengalami luka cukup parah, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri. Namun, setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuasin I. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga mengarah ke kawasan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto dan personel Unit Reskrim mengamankan terduga pelaku di kediaman keluarganya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan satu bilah pisau dan satu buah baju berwarna putih yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, kecepatan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim Polsek Banyuasin I yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan kepala dingin dan menghindari kekerasan dalam menyikapi persoalan sekecil apa pun di jalan raya,” ujar Risnan, Sabtu (12/9/2026).
Karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pihaknya tidak menoleransi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan persoalan, termasuk ketika terjadi perselisihan di jalan raya,” ujar Nandang.
Penyidik Polsek Banyuasin I masih melengkapi pemeriksaan saksi dan terduga pelaku serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Perkara tersebut ditangani dengan ketentuan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai hasil penyidikan.
Penulis : Uci
Editor : Jaks
















