Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID –Alih alih meminjam motor temannya dengan alasan untuk mengurus surat surat untuk anaknya bersekolah. Setelah dipinjamkan motor malah RF (29), melakukan aksi penggelapan. Alhasil ini pun dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Sabtu, (5/9/2026), kemarin.

 

Akibat perbuatannya, setelah menerima laporan korban yakni Bagis Tri (17), bergerak cepat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang ditemani korban langsung mengamankan RS, saat berada dirumahnya, Selasa (8/9/2026), malam.

 

Aksi penggelapan dilakukan oleh RF terjadi pada Sabtu (5/9/2026), sekitar pukul 13.55, di Jalan Veteran tepatalnya di Kedai Veteran Kelurahan Kepandean Baru Kecamatan IT I, Palembang.

 

Berawal, korban yang merupakan teman RF di Kedai Veteran. Pada waktu kejadian saat korban dan terlapor sedang bekerja di TKP, terlapor meminjam motor korban dengan alasan untuk mengurus surat sekolah anaknya.

 

Karena, RF merupakan rekan kerja korban, sehingga korban percaya dan meminjamkan motornya kepada RF. Namun setelah dipinjamkan motor ditunggu tunggu hingga sore dan malam RF pun tidak kunjung mengembalikan motor milik korban.

 

Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa 1 unit motor Honda Verza warna hitam tahun 2017, bernopol BG 6810 ABO dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.

 

” Jadi benar adanya pelaku penggelaran berhasil diamankan setelah kita menerima laporkan korban terkait penggelapan motor,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Jedi P, Jumat (11/9/2026).

 

Lanjunya, begitu kita menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, saat itu ditemani korban Pelaku langsung diamankan ke Polrestabes Palembang, ” hingga kini masih diperiksa untuk dikembangkan, ” katanya

 

Selain mengamankan pelaku, sambung Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motor Honda Verza warna hitam tahun 2017, Nopol : BG 6810 ABO, 1 buah kunci kotak motor Honda beat dan Vidio rekaman CCTV.

 

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Berita Terbaru