Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID –Alih alih meminjam motor temannya dengan alasan untuk mengurus surat surat untuk anaknya bersekolah. Setelah dipinjamkan motor malah RF (29), melakukan aksi penggelapan. Alhasil ini pun dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Sabtu, (5/9/2026), kemarin.

 

Akibat perbuatannya, setelah menerima laporan korban yakni Bagis Tri (17), bergerak cepat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang ditemani korban langsung mengamankan RS, saat berada dirumahnya, Selasa (8/9/2026), malam.

 

Aksi penggelapan dilakukan oleh RF terjadi pada Sabtu (5/9/2026), sekitar pukul 13.55, di Jalan Veteran tepatalnya di Kedai Veteran Kelurahan Kepandean Baru Kecamatan IT I, Palembang.

 

Berawal, korban yang merupakan teman RF di Kedai Veteran. Pada waktu kejadian saat korban dan terlapor sedang bekerja di TKP, terlapor meminjam motor korban dengan alasan untuk mengurus surat sekolah anaknya.

 

Karena, RF merupakan rekan kerja korban, sehingga korban percaya dan meminjamkan motornya kepada RF. Namun setelah dipinjamkan motor ditunggu tunggu hingga sore dan malam RF pun tidak kunjung mengembalikan motor milik korban.

 

Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa 1 unit motor Honda Verza warna hitam tahun 2017, bernopol BG 6810 ABO dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.

 

” Jadi benar adanya pelaku penggelaran berhasil diamankan setelah kita menerima laporkan korban terkait penggelapan motor,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Jedi P, Jumat (11/9/2026).

 

Lanjunya, begitu kita menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, saat itu ditemani korban Pelaku langsung diamankan ke Polrestabes Palembang, ” hingga kini masih diperiksa untuk dikembangkan, ” katanya

 

Selain mengamankan pelaku, sambung Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motor Honda Verza warna hitam tahun 2017, Nopol : BG 6810 ABO, 1 buah kunci kotak motor Honda beat dan Vidio rekaman CCTV.

 

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Minta Tersangka Penggelapan Mobil Segera Ditahan, Polsek Ilir Timur II Masih Evaluasi
UUS Bank Sumsel Babel Pertahankan Peringkat Kedua Nasional dengan Predikat “Sangat Bagus”
Beli Kuota, Kesempatan Tamasya! by.U Ajak Anak Muda Sumbagsel Jelajahi Bali Utara hingga Vietnam
JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:34 WIB

Kuasa Hukum Minta Tersangka Penggelapan Mobil Segera Ditahan, Polsek Ilir Timur II Masih Evaluasi

Jumat, 11 September 2026 - 12:19 WIB

Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

Jumat, 11 September 2026 - 11:31 WIB

UUS Bank Sumsel Babel Pertahankan Peringkat Kedua Nasional dengan Predikat “Sangat Bagus”

Jumat, 11 September 2026 - 11:29 WIB

Beli Kuota, Kesempatan Tamasya! by.U Ajak Anak Muda Sumbagsel Jelajahi Bali Utara hingga Vietnam

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

Kota Palembang

Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:19 WIB