JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana Fernando disidang PN Palembang, Kamis (10/9/2027)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana Fernando disidang PN Palembang, Kamis (10/9/2027)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Terdakwa perkara narkotika, Fernando dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/9/2026).

 

Dalam tuntutannya, JPU Ursula Dewi, SH, MH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, menyatakan Fernando terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.

 

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti sesuai ketentuan hukum. Di antaranya 11 kantong sabu, timbangan digital, senjata api rakitan, pisau, peluru dan satu unit mobil.

Barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan lainnya diminta untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti tertentu lainnya dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum.

 

 

Kasus ini bermula ketika anggota Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan memperoleh informasi terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa.

 

Informasi tersebut juga menyebutkan adanya kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi.

Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas kemudian mendatangi rumah terdakwa di Desa Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

 

Saat dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan 11 kantong plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 38 gram.

 

Selain itu, ditemukan satu kantong plastik berisi tujuh butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 4 gram.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di atas atap kamar mandi, tepatnya di dekat jendela lantai dua rumah terdakwa.

 

Dalam pemeriksaan, Fernando mengakui sempat membuang barang bukti narkotika tersebut melalui jendela lantai dua. Barang bukti kemudian ditemukan petugas di atas atap kamar mandi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, 11 bungkus kristal putih tersebut memiliki berat netto keseluruhan 31,65 gram dan positif mengandung metamfetamina.

 

Sementara tujuh tablet berwarna merah muda dengan logo “TMT” memiliki berat netto 3,490 gram dan positif mengandung MDMA.

 

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, senjata api rakitan, pisau, peluru serta satu unit mobil.

 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju
Sekda Palembang Buka Survei Akreditasi RSUD Bari 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru