Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan Gambar Video diduga Para Pelaku Pemalakan

Potongan Gambar Video diduga Para Pelaku Pemalakan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi sejumlah pemuda yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir kendaraan angkutan barang di kawasan Simpang 3 Lampu Merah Jalan Soekarno Hatta–Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang, viral di media sosial.

 

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pemuda mendatangi kendaraan yang sedang berhenti saat lampu merah. Salah seorang pemuda tampak mendekati bagian pintu pengemudi dan mengetuk-ngetuk kaca kendaraan.

 

Aksi tersebut diduga dilakukan untuk meminta sejumlah uang kepada sopir.

 

Situasi itu kemudian direkam oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Dalam rekaman terdengar percakapan antara perekam dengan rekannya saat melihat aksi sejumlah pemuda tersebut.

 

“Nah, nah… kena kau,” ucap salah seorang perekam dalam video.

 

Perekam lainnya kemudian menyoroti aksi seorang pemuda yang tampak mengetuk kaca kendaraan.

 

“Ngetok-ngetok ngasih sopir, minta duit,” kata perekam.

 

Percakapan dalam video juga menggambarkan bahwa pemuda tersebut diduga tidak datang seorang diri. Beberapa orang lainnya terlihat berada di sekitar kendaraan ketika aksi tersebut berlangsung.

 

Video berdurasi singkat itu kemudian beredar di sejumlah akun media sosial dan mengundang perhatian warganet.

 

Warganet pun mempertanyakan aksi sejumlah pemuda yang mendatangi kendaraan, khususnya kendaraan angkutan barang yang sedang berhenti di persimpangan lampu merah.

 

Jika benar terdapat aksi pemalakan, tindakan tersebut dikhawatirkan tidak hanya meresahkan para sopir, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

 

Pasalnya, pengemudi kendaraan angkutan barang berada dalam posisi harus berhenti di persimpangan ketika lampu merah menyala, sehingga situasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meminta uang.

 

Meski video telah beredar luas, kepastian mengenai kejadian maupun identitas para pemuda yang terekam dalam video masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

 

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Sukarami Kompol Alex mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut.

 

“Anggota Reskrim Polsek Sukarami sekarang sedang mengecek ke lapangan sekaligus mencari kebenaran terkait informasi tersebut,” ujar Kompol Alex. Kamis, (10/9/2026)

 

Polisi akan mengecek lokasi serta informasi yang beredar untuk memastikan apakah benar terjadi aksi pemalakan terhadap sopir di kawasan Simpang 3 Lampu Merah Talang Kelapa.

 

Masyarakat pun diharapkan tidak langsung menyimpulkan identitas maupun kesalahan pihak tertentu sebelum hasil pengecekan kepolisian diperoleh.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju
Sekda Palembang Buka Survei Akreditasi RSUD Bari 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru