PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Penetapan Santi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental mendapat sorotan dari kuasa hukum korban, Devi Iskandar, SH, MH.
Devi meminta penyidik Polsek Ilir Timur II Palembang melakukan penahanan terhadap Santi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (11/9/2026).
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat permohonan penahanan yang diajukan kepada penyidik. Dalam surat itu disebutkan, Santi diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2026/SPKT/Polsek Ilir Timur II/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Maret 2026, dengan pelapor atas nama Aditya Indra Lesmana, selaku klien Devi.
Menurut Devi, permohonan penahanan diajukan karena pihak korban mengkhawatirkan tersangka melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Santi. Dasarnya karena kami khawatir tersangka melarikan diri dan diduga mengulangi perbuatan pidana yang sama,” ujar Devi.
Dalam surat permohonannya, Devi juga merujuk Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mengenai alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Selain persoalan penahanan, Devi turut menyoroti sikap Kapolsek Ilir Timur II, AKP Firman.
Devi mengaku bersama kliennya telah menemui AKP Firman pada Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, menurut Devi, Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka tidak akan dilakukan penahanan.
Hal itu kemudian menjadi perhatian Devi. Ia mengaku mengetahui bahwa sebelum menjabat sebagai Kapolsek Ilir Timur II, AKP Firman pernah berdinas di tempat lain dan disebut pernah menjadi tempat tersangka berkonsultasi terkait persoalan tersebut.
“Dengan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka ini, menurut hemat saya, terduga AKP Firman diduga melindungi tersangka mafia penggelapan mobil rental,” tegas Devi.
Namun, pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak kuasa hukum dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
Hingga berita ini ditulis, pihak AKP Firman maupun penyidik Polsek Ilir Timur II belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Devi menjelaskan, perkara yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan penggelapan tiga unit mobil rental.
Dari tiga kendaraan tersebut, dua unit telah ditemukan. Sementara satu unit lainnya, yakni Toyota Hilux, hingga kini disebut masih belum ditemukan.
“Yang digelapkan oleh tersangka ini ada tiga unit. Dua sudah ditemukan, sedangkan satu unit mobil Hilux sampai sekarang belum ditemukan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, klien Devi disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Devi juga menyebut terdapat dugaan perkara lain yang berkaitan dengan mobil rental dan telah dilaporkan kepada Polda Sumatera Selatan.
Ia turut menyinggung keberadaan sejumlah karangan bunga yang terpasang di halaman Polda Sumatera Selatan. Menurutnya, karangan bunga tersebut merupakan bentuk simpati dari para pelaku usaha rental terhadap rekan mereka yang tengah menghadapi persoalan.
Devi berharap penanganan perkara dugaan penggelapan mobil rental dapat dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kepada Kapolda Sumatera Selatan, saya minta pelaku mafia-mafia penggelapan mobil rental diberantas,” katanya.
Ia juga menyebut, dalam sejumlah perkara dugaan penggelapan mobil rental yang pernah ditanganinya, terdapat tersangka yang telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II, AKP Firmansyah, SH, MH, mengatakan pihaknya menyikapi adanya papan ucapan yang terpasang di pinggir jalan terkait penanganan perkara tersebut.
“Terima kasih kepada pihak yang sudah memberikan ucapan kepada kami, Polsek Ilir Timur II,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani pihaknya merupakan kasus dugaan penggelapan mobil. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka.
“Perkara ini adalah perkara penggelapan mobil, di mana kami sudah menetapkan tersangka berinisial S,” katanya.
Menurutnya, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan di Polsek Ilir Timur II. Penyidik juga masih akan mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Proses kasus ini masih berjalan di Polsek Ilir Timur II. Perkara ini tetap akan kami dalami lebih dalam lagi, termasuk siapa saja yang terlibat,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Firmansyah mengatakan pihaknya masih akan melakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut.
“Untuk penahanan nanti kami akan koordinasikan kembali dengan pihak-pihak terkait maupun di Polsek kami. Kami akan evaluasi kembali untuk penahanannya,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















