PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang berlangsung hingga dini hari menjadi sasaran patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polrestabes Palembang. Sebanyak 107 sepeda motor diamankan dalam patroli yang digelar Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 19-20 September 2026.
Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk menyisir sejumlah kawasan di Kota Palembang. Sebanyak 308 personel Polrestabes Palembang bersama jajaran polsek turun dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.
Patroli tersebut menyasar aktivitas kendaraan roda dua yang diduga terlibat balap liar, termasuk pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan. Setiap kendaraan yang ditemukan kemudian diperiksa oleh petugas.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm, hingga kondisi dan kelengkapan kendaraan. Dari hasil penindakan, sebanyak 107 sepeda motor yang terjaring diamankan ke Mapolrestabes Palembang.
Kendaraan yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan dokumen serta proses penindakan sesuai dengan pelanggaran masing-masing. Seluruh kendaraan roda dua tersebut juga dikenakan sanksi tilang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, kegiatan KRYD akan terus ditingkatkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan secara terukur terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Sonny, Selasa (22/9/2026).
Sonny juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan menambahkan, seluruh kendaraan yang diamankan dalam kegiatan KRYD dikenakan sanksi tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan petugas.
“Seluruh kendaraan roda dua yang kita amankan dikenakan sanksi tilang sesuai kesalahannya,” kata Hendyanto.
Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan yang diamankan datang ke Mapolrestabes Palembang untuk mengurus sepeda motor miliknya. Motor tersebut diketahui digunakan anaknya saat kegiatan KRYD berlangsung.
Pemilik kendaraan itu datang dengan membawa surat tilang sebagai salah satu dokumen untuk mengurus sepeda motor yang masih ditahan pihak kepolisian.
“Saya sengaja datang ke Polrestabes untuk mengurus motor saya yang dikendarai anak saya malam itu. Saya bawa surat tilangnya,” ujarnya.
Namun, sepeda motor tersebut belum dapat diambil. Berdasarkan surat tilang yang dibawanya, kendaraan baru dapat diambil pada 2 Oktober 2026.
“Di surat tilang tertulis motornya baru bisa diambil tanggal 2 Oktober 2026, jadi hari ini belum bisa diambil,” katanya.
Ia kemudian memilih mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian terkait kendaraan yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan, polisi juga memberikan perhatian terhadap aktivitas anak-anak dan remaja yang masih berada di luar rumah hingga larut malam.
Polrestabes Palembang mengingatkan para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari. Anak-anak diharapkan berada di rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.
KRYD gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk mencegah balap liar dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Palembang.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dengan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















