OKI, SUARAPUBLIK.ID — Perselisihan antara seorang perempuan dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berujung tragis. Seorang PNS berinisial A (32) meninggal dunia setelah diserang menggunakan senjata tajam di kawasan depan Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Senin (21/9/2026).
Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan kejadian tersebut. Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Kayuagung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan seorang perempuan berinisial DLA yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat DLA datang ke Kantor Inspektorat dan menemui korban. Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan bantuan biaya pengobatan anak pelaku.
Namun, pembicaraan antara keduanya kemudian berubah menjadi perselisihan. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil pisau yang dibawanya dari dalam tas dan menyerang korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Korban kemudian terjatuh dan meninggal dunia.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan motif di balik kejadian tersebut,” ujar Eko.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Eko menegaskan, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa terduga pelaku maupun sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.
“Penanganan perkara ini terus kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Penulis : Eman
Editor : Jaks


















