EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Empat Lawang. Tersangka berinisial R diamankan tim Pidsus dan Intel Kejari Empat Lawang di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kepala Kejari Empat Lawang Yuli Andri SH MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Menurutnya, R telah melarikan diri selama sekitar dua tahun setelah berulang kali dipanggil secara sah, namun tidak memenuhi panggilan penyidik maupun persidangan.Berkat informasi dari masyarakat, Kasi Intel bersama Kasi Pidsus berhasil mendeteksi keberadaannya, kata Yuli dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam.
Setelah informasi diperoleh, tim Pidsus bersama Intel Kejari Empat Lawang langsung bergerak menuju lokasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Yuli menyebut tersangka R merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan konstruksi peningkatan jalan Desa Pajar Bakti-Lawang Agung, Desa Tanjung Kupang Baru pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Empat Lawang, Tahun Anggaran 2011.
Nilai kontrak proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Sementara berdasarkan penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp930.371.876.”
Kejari menegaskan berkas perkara R masih dalam tahap penyidikan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang nantinya ditemukan. Dalam proses penyidikan, kita tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pelaku yang lain. Tapi kita matangkan proses yang ini, nanti kita ikuti saja fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan, ujar jaksa penyidik.
Setelah diamankan, R dibawa ke Kejari Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka. R selanjutnya akan ditempatkan di Rutan Empat Lawang untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Jaksa menyebut penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. R juga disebut kooperatif saat diamankan dan dibawa ke Kejari Empat Lawang.
Kejari Empat Lawang memastikan perkara R tidak akan disidangkan secara in absentia karena tersangka telah berhasil diamankan.
Sementara itu, Kejari juga mengimbau para DPO lain yang masih masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Empat Lawang agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Kalau ingin menyerahkan diri, kami lebih baik lagi. Namun apabila mereka tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk bersikap kooperatif, kami akan melakukan upaya-upaya paksa lainnya, tegasnya
Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri SH menjelaskan, perkara R merupakan berkas terpisah dari perkara terdakwa berinisial HA yang telah lebih dahulu menjalani persidangan. Saat proses persidangan perkara sebelumnya berlangsung, R telah dipanggil secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 2 Agustus 2024 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
“Ini tersangka lainnya yang pada saat dilakukan pemanggilan tiga kali secara patut oleh penyidik, tersangka tidak hadir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik sehingga diterbitkan DPO,” jelas Jamanuri.
Selama dua tahun pencarian, tim Kejari Empat Lawang terus menggali informasi dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Dari informasi yang diperoleh, penyidik mengetahui R kembali ke daerah asalnya. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan momentum untuk melakukan penangkapan.
Dalam perkara tersebut, R akan disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Jaksa juga menyebut sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. “Untuk sangkaan utama, ancaman pidananya dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















