Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto terdakwa seusia sidang di PN Palembang, Rabu (16/9/2026)

Foto terdakwa seusia sidang di PN Palembang, Rabu (16/9/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Janji transfer Rp75,5 juta berujung perkara pidana. Ferta Yulianti, seorang guru SMK Negeri 1 Palembang, akhirnya divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dalam persidangan, Rabu (16/9/2026).

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferta Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferta Yulianti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

 

Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang yang sebelumnya menuntut Ferta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

Menariknya, baik terdakwa maupun JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

 

Dalam dakwaan JPU bahwa Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Maret 2026. Berdasarkan dakwaan JPU, Ferta meminta korban Henti Oktaria menyiapkan uang pecahan dengan total nilai mencapai Rp75,5 juta.

 

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 hingga Rp20.000.

 

Kepada korban, Ferta menjanjikan akan mentransfer uang sebesar Rp75,5 juta setelah menerima uang pecahan tersebut.

 

Korban kemudian menyerahkan uang itu karena sebelumnya telah beberapa kali melakukan transaksi penukaran uang dengan terdakwa dan tidak pernah mengalami persoalan.

 

Setelah uang terkumpul, Ferta meminta Teni Febri Anggraini dan Belinda Azzahra mengambil uang tersebut dari rumah korban.

Uang kemudian dibawa ke SMK Negeri 1 Palembang, tempat Ferta mengajar.

 

Namun, ketika korban meminta pembayaran segera dilakukan, transfer tak kunjung terjadi.

Ferta disebut meminta waktu dengan alasan rekening Bank BCA miliknya sedang terblokir karena masalah teknis.

 

Bahkan, terdakwa disebut mengatakan saldo rekeningnya mencapai sekitar Rp300 juta.

Keterangan itu membuat korban kembali percaya dan memilih menunggu.

 

Namun, hingga beberapa hari berlalu, uang Rp75,5 juta yang dijanjikan tak kunjung ditransfer.

 

Cek Rekening, Saldo Tinggal Rp14 Ribu

Puncaknya terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026.

 

Korban bersama terdakwa mendatangi kantor Bank BCA di Jalan Demang Lebar Daun Palembang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Saat dilakukan pengecekan, saldo rekening BCA milik Ferta ternyata hanya sekitar Rp14 ribu.

 

Jumlah tersebut jauh berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebut saldo rekening mencapai sekitar Rp300 juta.

 

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

 

Akibat peristiwa itu, Henti Oktaria mengalami kerugian sebesar Rp75,5 juta.

 

Kini, perkara tersebut berakhir setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan putusan tersebut diterima baik oleh terdakwa maupun JPU.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasional dan Berikan Dampak Multiplier bagi Masyarakat
Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati
Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 
Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam
JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta
Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim
Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding
Menhut Raja Juli Peringatkan Sanksi Bagi Korporasi Pembakar Hutan di Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:39 WIB

Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasional dan Berikan Dampak Multiplier bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati

Rabu, 16 September 2026 - 15:32 WIB

Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam

Rabu, 16 September 2026 - 15:27 WIB

JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta

Berita Terbaru

Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:09 WIB