Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  tim kuasa penggugat Yayasan  UBD  Palembanh

Foto : tim kuasa penggugat Yayasan UBD Palembanh

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tujuh tergugat dalam sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara 168/Pdt.G/2025/PN Plg.

 

 

Ketujuh tergugat tersebut, yakni Tergugat Satu Suheriyatmono, Tergugat Dua Rifa Ariani, Tergugat Enam Emma, Tergugat Tujuh Achmad Murza Anugerah, Tergugat Sembilan Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat Sepuluh Naufal Ariq Muhammad, dan Tergugat Sebelas Rishad Rizky Muhammad.

 

 

Kuasa hukum para tergugat M Albert dari LBH Bima Sakti menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran merasa banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim PN Palembang.

 

 

“Hari ini kita mengajukan banding dengan terlebih dahulu menerima kuasa tergugat satu, dua, enam, tujuh, sembilan, sepuluh, dan sebelas.Kita mengajukan banding merasa ada banyak kejanggalan,” jelas Albert.

 

 

Albert mengatakan salah satu kejanggalan yakni dalam putusan memerintahkan para tergugat 1 sampai 8 untuk mengembalikan seluruh aset milik penggugat yang terdiri 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik penggugat.

 

 

“Ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk mengembalikan sertifikat, sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding,” jelas dia.

 

 

Didampingi Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH, Albert mengatakan tak hanya tingkat banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan baru apabila ditemukan fakta-fakta lainnya.

 

 

“Kita nilai ini sangat tidak berpihak dengan kita, ada juga yg pernah dibahas ada satu saksi. Sedangkan saksi itu kita ketahui melihat persidangan sejak awal dan ini masuk pertimbanahn hukum majelis hakim,” tambah dia.

 

 

Albert berharap Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dapat bersikap objektif dengan mengubah bahkan membatalkan putusan PN Palembang.

 

 

“Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke pengadilan tinggi kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang,” jelas dia.

 

Sementara itu, dari pernyataan Kuasa Hukum Penggugat Yayasan Bina Darma Palembang Donal Mamungsung SH,

 

“Kami menghormati hak hukum Tergugat untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg. Kami tetap meyakini bahwa putusan tersebut telah memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa. Selanjutnya, kami akan menghadapi proses banding dengan menyiapkan kontra memori banding dan mempertahankan hak-hak hukum Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam
JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta
Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim
Menhut Raja Juli Peringatkan Sanksi Bagi Korporasi Pembakar Hutan di Sumsel
Herman Deru Harap Menkeu Baru Perhatikan Anggaran Daerah
Anak Kandung Tega Gelapkan Mobil Ibunya Sendiri
Linknet Perkuat Jaringan di Palembang, Dorong Konektivitas Bisnis dan Transformasi Digital
Aliran Rp12,4 Miliar Terungkap, KPK Dalami 13 Proyek yang Dikaitkan dengan Hermison

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:32 WIB

Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam

Rabu, 16 September 2026 - 15:27 WIB

JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta

Rabu, 16 September 2026 - 15:25 WIB

Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 - 15:24 WIB

Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding

Rabu, 16 September 2026 - 15:20 WIB

Herman Deru Harap Menkeu Baru Perhatikan Anggaran Daerah

Berita Terbaru