Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  tim kuasa penggugat Yayasan  UBD  Palembanh

Foto : tim kuasa penggugat Yayasan UBD Palembanh

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tujuh tergugat dalam sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara 168/Pdt.G/2025/PN Plg.

 

 

Ketujuh tergugat tersebut, yakni Tergugat Satu Suheriyatmono, Tergugat Dua Rifa Ariani, Tergugat Enam Emma, Tergugat Tujuh Achmad Murza Anugerah, Tergugat Sembilan Muhammad Ghulam Ghazali, Tergugat Sepuluh Naufal Ariq Muhammad, dan Tergugat Sebelas Rishad Rizky Muhammad.

 

 

Kuasa hukum para tergugat M Albert dari LBH Bima Sakti menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran merasa banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim PN Palembang.

 

 

“Hari ini kita mengajukan banding dengan terlebih dahulu menerima kuasa tergugat satu, dua, enam, tujuh, sembilan, sepuluh, dan sebelas.Kita mengajukan banding merasa ada banyak kejanggalan,” jelas Albert.

 

 

Albert mengatakan salah satu kejanggalan yakni dalam putusan memerintahkan para tergugat 1 sampai 8 untuk mengembalikan seluruh aset milik penggugat yang terdiri 55 sertifikat hak atas tanah berupa hak milik dan hak bangunan milik penggugat.

 

 

“Ada satu putusan yang memerintahkan kami untuk mengembalikan sertifikat, sedangkan pada fakta persidangan yang ada, sertifikat itu sudah dikuasai oleh penggugat. Ini yang menjadi rancu dan menjadi bahan-bahan kita mengajukan banding,” jelas dia.

 

 

Didampingi Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH, Albert mengatakan tak hanya tingkat banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan baru apabila ditemukan fakta-fakta lainnya.

 

 

“Kita nilai ini sangat tidak berpihak dengan kita, ada juga yg pernah dibahas ada satu saksi. Sedangkan saksi itu kita ketahui melihat persidangan sejak awal dan ini masuk pertimbanahn hukum majelis hakim,” tambah dia.

 

 

Albert berharap Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dapat bersikap objektif dengan mengubah bahkan membatalkan putusan PN Palembang.

 

 

“Yang jelas kami meminta secara objektif, dalam artian pemeriksaan dialihkan ke pengadilan tinggi kita meminta sekiranya dapat bersifat objektif, mengubah putusan, membatalkan putusan dari PN Palembang,” jelas dia.

 

Sementara itu, dari pernyataan Kuasa Hukum Penggugat Yayasan Bina Darma Palembang Donal Mamungsung SH,

 

“Kami menghormati hak hukum Tergugat untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg. Kami tetap meyakini bahwa putusan tersebut telah memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa. Selanjutnya, kami akan menghadapi proses banding dengan menyiapkan kontra memori banding dan mempertahankan hak-hak hukum Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Berita Terbaru