PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perbedaan signifikan antara harga smartphone dalam dokumen anggaran dengan harga pemesanan penyedia kepada perusahaan prinsipal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut disampaikan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai persidangan perkara yang menjerat Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/9/2026).
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa, yakni Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi yang merupakan staf marketing perusahaan tersebut.
Meyer menjelaskan, dalam persidangan terungkap adanya perbedaan antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dibuat Disdikbud Muara Enim dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Bupati Muara Enim pada 2025.
Dalam DPA, harga smartphone tercantum sebesar Rp180 juta per unit. Sementara dalam SSH, harga yang ditetapkan sebesar Rp150 juta per unit.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp30 juta untuk setiap unit smartphone.
“Yang disampaikan saksi mengenai adanya selisih antara DPA yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dengan Satuan Standar Harga yang dibuat oleh Bupati pada tahun 2025. Dalam DPA itu nilainya Rp180 juta, sedangkan di dalam SSH itu Rp150 juta, sehingga ada selisih kurang lebih Rp30 juta untuk satu unit smartphone,” ujar Meyer.
Menurut Meyer, perbedaan tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pengadaan smartphone dan Chromebook.
Namun, ia menegaskan temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan smartphone.
“Hasil LHP dari BPK ditemukan kurang lebih Rp6,7 miliar yang harus dikembalikan oleh penyedia smartphone, baik di SD maupun SMP pada tahun 2025,” katanya.
Meyer mengatakan, temuan tersebut kemudian ditagihkan kepada penyedia smartphone sehingga menimbulkan kewajiban pengembalian dana.
Namun, fakta lain muncul dalam persidangan. Harga smartphone yang dipesan penyedia kepada perusahaan prinsipal ternyata jauh lebih rendah dibandingkan harga yang tercantum dalam Standar Satuan Harga.
“Kalau kita di persidangan kemarin sudah kita tunjukkan lagi, harga aslinya itu bahkan jauh lebih murah dari standar satuan harga,” ungkap Meyer.
Salah satu bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, lanjut Meyer, berupa dokumen pemesanan kepada PT HIT International.
Dalam dokumen tersebut, harga pemesanan smartphone disebut berada di kisaran Rp77 juta hingga Rp85 juta per unit.
“Pemesanan kepada PT HIT International itu nilainya di kisaran Rp77 juta sampai Rp85 juta per unit. Itu pemesanan dari pihak yang berkontrak kepada prinsipal,” jelasnya.
Meyer menjelaskan, PT HIT International dalam perkara tersebut merupakan perusahaan prinsipal yang menjadi tempat penyedia melakukan pemesanan smartphone.
Sementara pihak penyedia tidak memproduksi sendiri smartphone yang digunakan dalam pengadaan tersebut.
“Penyedia ini juga tidak membuat sendiri atau tidak memiliki sendiri pabrik smartphone itu. Dia juga memesan PO kepada perusahaan prinsipal, yang mana dalam perkara ini ada di PT HIT International,” katanya.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Karmidi, pensiunan ASN Disdikbud Muara Enim yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga mengungkap adanya arahan dari Kabid Sekolah Dasar Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani.
Karmidi menyebut arahan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk pemilihan perusahaan melalui e-katalog.
Ia juga mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari Abi sebelum dan setelah proses lelang berlangsung.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih didalami dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard dan Chromebook di Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















