Anak Kandung Tega Gelapkan Mobil Ibunya Sendiri

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Setelah sempat buron lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan mobil milik ibu kandungnya sendiri yakni Nurmala Dewi (64). Membuat DJS (41), harus berurusan dengan Buser Polsek Plaju, Sabtu (12/9/2026), malam.

 

Warga jalan kawasan Sako Kanten ditangkap petugas pimpinan Kanit Res Polsek Plaju, Ipda Res Ipda Feby Julian Pratama usai anggota melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Mariana Banyuasin I, Kab. Banyuasin, saat itu pula pelaku ditangkap.

 

Aksi penggelapan mobil yang dilakukan DJS terjadi pada Jumat 5 Juni 2026. Berawal saat Pelaku (anak korban-red), mendatangi rumah korban dengan dalih ingin meminjam satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik bermopol BG 1528 QP milik sang ibu untuk keperluan antar-jemput sehari-hari.

 

Karena percaya kepada anak kandungnya, korban pun menyerahkan kendaraan tersebut. Namun, hingga berminggu-minggu berlalu, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Korban sempat dua kali menyambangi kediaman pelaku di kawasan Sako Kanten tetapi pelaku selalu menghindar dan hilang tanpa jejak.

 

Merasa dirugikan dan telah menjadi korban penggelapan R4, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026 ,” Benar usai kita mendapati laporan korban yang merupakan ibu kandung pelaku, dari saat kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku, ” Ungkap Kapolsek Plaju AKP Sutioso melalui Kanit Reskrim Ipda Feby, Rabu (16/9/2026).

 

Lanjutnya, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus berada di kawasan Mariana, “Saat itulah tak mau buang waktu anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku meski saat itu pelaku diketahui hendak melarikan diri,” katanya

 

Atas perbuatannya pelaku pun berserta barang bukti berupa BPKB mobil langsung digiring ke Polsek Plaju guna mempertanggung jawabkan ulahnya. Dihadapan petugas penyidik Reskrim pelaku pin hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatan.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam
JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta
Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim
Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding
Menhut Raja Juli Peringatkan Sanksi Bagi Korporasi Pembakar Hutan di Sumsel
Herman Deru Harap Menkeu Baru Perhatikan Anggaran Daerah
Linknet Perkuat Jaringan di Palembang, Dorong Konektivitas Bisnis dan Transformasi Digital
Aliran Rp12,4 Miliar Terungkap, KPK Dalami 13 Proyek yang Dikaitkan dengan Hermison

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:32 WIB

Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam

Rabu, 16 September 2026 - 15:27 WIB

JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta

Rabu, 16 September 2026 - 15:25 WIB

Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 - 15:24 WIB

Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding

Rabu, 16 September 2026 - 15:20 WIB

Herman Deru Harap Menkeu Baru Perhatikan Anggaran Daerah

Berita Terbaru