PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Setelah sempat buron lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan mobil milik ibu kandungnya sendiri yakni Nurmala Dewi (64). Membuat DJS (41), harus berurusan dengan Buser Polsek Plaju, Sabtu (12/9/2026), malam.
Warga jalan kawasan Sako Kanten ditangkap petugas pimpinan Kanit Res Polsek Plaju, Ipda Res Ipda Feby Julian Pratama usai anggota melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Mariana Banyuasin I, Kab. Banyuasin, saat itu pula pelaku ditangkap.
Aksi penggelapan mobil yang dilakukan DJS terjadi pada Jumat 5 Juni 2026. Berawal saat Pelaku (anak korban-red), mendatangi rumah korban dengan dalih ingin meminjam satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik bermopol BG 1528 QP milik sang ibu untuk keperluan antar-jemput sehari-hari.
Karena percaya kepada anak kandungnya, korban pun menyerahkan kendaraan tersebut. Namun, hingga berminggu-minggu berlalu, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Korban sempat dua kali menyambangi kediaman pelaku di kawasan Sako Kanten tetapi pelaku selalu menghindar dan hilang tanpa jejak.
Merasa dirugikan dan telah menjadi korban penggelapan R4, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026 ,” Benar usai kita mendapati laporan korban yang merupakan ibu kandung pelaku, dari saat kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku, ” Ungkap Kapolsek Plaju AKP Sutioso melalui Kanit Reskrim Ipda Feby, Rabu (16/9/2026).
Lanjutnya, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus berada di kawasan Mariana, “Saat itulah tak mau buang waktu anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku meski saat itu pelaku diketahui hendak melarikan diri,” katanya
Atas perbuatannya pelaku pun berserta barang bukti berupa BPKB mobil langsung digiring ke Polsek Plaju guna mempertanggung jawabkan ulahnya. Dihadapan petugas penyidik Reskrim pelaku pin hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















