PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberi peringatan tegas mengenai ancaman sanksi bagi pihak korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam proses pembersihan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
Teguran keras tersebut ditujukan kepada jajaran manajemen perusahaan yang masih menerapkan metode pembakaran demi menekan biaya operasional tanpa memedulikan dampak kesehatan masyarakat luas.
“Ini kami sampaikan kepada para petani, pada masyarakat biasa, maupun korporasi. Korporasi yang masih nakal, yang masih menggunakan cara-cara lama, cara-cara yang dianggap murah untuk melakukan land clearing, tapi memiliki risiko besar terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan akan terus diperketat mengingat potensi ancaman karhutla diproyeksikan masih berlangsung hingga akhir Oktober atau November 2026 mendatang.
Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi pencegahan dan tidak memanfaatkan kondisi puncak kemarau untuk membuka kebun secara ilegal.
“Pesan kami kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan, yakinlah bahwa pemerintah terus bekerja dengan sungguh-sungguh, dengan kolaboratif dan sinergis untuk melindungi masyarakat dari karhutla,” tegasnya.
Di sisi lain, guna menopang operasional pencegahan dan penanganan bencana di lapangan, Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) bernilai puluhan miliar rupiah bagi pemerintah daerah di Sumsel.
Alokasi dana bantuan tersebut mencakup Rp30 miliar untuk Pemerintah Provinsi Sumsel, masing-masing Rp20 miliar untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin, serta Rp15 miliar untuk Kabupaten Banyuasin.
“Pak Presiden minggu lalu mengeluarkan Banpres terbesar, Rp30 miliar kepada provinsi, dan Rp20 miliar terhadap Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin, serta Rp15 miliar untuk Banyuasin,” katanya.
Guna memastikan percepatan penanganan di daerah rawan, mekanisme penyaluran anggaran darurat tersebut diatur secara fleksibel melalui petunjuk teknis Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
Meski dibebaskan dari hambatan birokrasi, penggunaan dana Bantuan Presiden tersebut tetap diwajibkan memenuhi prinsip transparansi dan pertanggungjawaban hukum secara ketat.
“Bantuan Presiden ini kemudian diikuti oleh surat edaran dari Pak Mendagri, juknis tentang bagaimana teknis penyalurannya, pengelolaannya, tidak dibuat ribet dengan berbagai macam halangan birokratis, namun tetap akuntabel dan transparan,” tutupnya.
Penulis : Tia
Editor : Jaks


















