Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 

Salah Satu Pelaku Pencurian Motor Di RS Bari Palembang Ditangkap 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Setelah sempat menjadi Target Operasi (TO), anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Ranmor, akhirnya pelaku pencurian motor yang terjadi di RSUD Bari, Palembang berhasil ditangkap, Rabu (16/9)2026), sekitar pukul 03.00, dini hari.

 

Pelaku yakni MA (20), warga Dusun III Kelurahan Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin ini, ditangkap petugas ranmor Pimpinan Kasubnit Ospnal Ranmor Ipda Iwan Tewok, setelah keberadaannya berhasil diketahui.

 

Saat berada di Dusun Srinanti Kecamatan Maryana, tak mau buang waktu petugas langsung melakukan pengejaran, alhasil MA pun berhasil diringkus petugas. Hanya mengangkat kedua tangan MA hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

 

Aksi pencurian motor yang dilakukan oleh MA terjadi pada Rabu (5/8/2026), berawal saat korban yakni M Ali (51), sedang menjaga anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di RS Bari Palembang dan memarkirkan motornya di area parkir RSUD Bari, Palembang.

 

Lalu, saat hendak pulang, korban menuju lokasi parkir untuk mengambil sepeda motor miliknya, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Selanjutnya korban menemui saksi yang bertugas sebagai juru parkir di lokasi kejadian.

 

Berdasarkan keterangan saksi, sebelumnya ada seseorang yang keluar dari area parkir dengan menerobos palang pintu parkir sehingga petugas tidak mengetahui bahwa orang tersebut diduga telah membawa kabur sepeda motor milik pelapor secara melawan hukum.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi BG 5841 ABS, tahun 2023, dan melaporkan kejadian ini Polrestabes Palembang.

 

” Benar salah satu pelaku curanmor yang beraksi di RS Bari, Palembang sudah berhasil kita tangkap, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Rabu (16/9/2026), siang.

 

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor scoopy, 1 buah sandal bewarna Ungu dan 1 Buah helm Putih. ” Hingga kini pelaku masih diperiksa anggota penyidik ranmor guna dikembangkan terkait adanya dugaan TKP dan pelaku lain, ” ucapnya.

 

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 
Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasional dan Berikan Dampak Multiplier bagi Masyarakat
Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati
Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam
JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta
Karmidi Bongkar Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani dalam Proyek Chromebook Muara Enim
Tujuh Penggugat Yayasan UBD Palembang Mengajukan Banding
Menhut Raja Juli Peringatkan Sanksi Bagi Korporasi Pembakar Hutan di Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:39 WIB

Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasional dan Berikan Dampak Multiplier bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Dua Kurir 16,9 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Mati

Rabu, 16 September 2026 - 15:32 WIB

Sky Lounge The Excelton Palembang Hadir dengan Konsep Baru dan Pilihan Menu yang Lebih Beragam

Rabu, 16 September 2026 - 15:27 WIB

JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH, Pesanan ke Prinsipal Rp77–85 Juta

Berita Terbaru

Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Amankan Tersangka DPO 2 Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:09 WIB