PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Setelah sempat menjadi Target Operasi (TO), anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Ranmor, akhirnya pelaku pencurian motor yang terjadi di RSUD Bari, Palembang berhasil ditangkap, Rabu (16/9)2026), sekitar pukul 03.00, dini hari.
Pelaku yakni MA (20), warga Dusun III Kelurahan Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin ini, ditangkap petugas ranmor Pimpinan Kasubnit Ospnal Ranmor Ipda Iwan Tewok, setelah keberadaannya berhasil diketahui.
Saat berada di Dusun Srinanti Kecamatan Maryana, tak mau buang waktu petugas langsung melakukan pengejaran, alhasil MA pun berhasil diringkus petugas. Hanya mengangkat kedua tangan MA hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
Aksi pencurian motor yang dilakukan oleh MA terjadi pada Rabu (5/8/2026), berawal saat korban yakni M Ali (51), sedang menjaga anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di RS Bari Palembang dan memarkirkan motornya di area parkir RSUD Bari, Palembang.
Lalu, saat hendak pulang, korban menuju lokasi parkir untuk mengambil sepeda motor miliknya, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Selanjutnya korban menemui saksi yang bertugas sebagai juru parkir di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelumnya ada seseorang yang keluar dari area parkir dengan menerobos palang pintu parkir sehingga petugas tidak mengetahui bahwa orang tersebut diduga telah membawa kabur sepeda motor milik pelapor secara melawan hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi BG 5841 ABS, tahun 2023, dan melaporkan kejadian ini Polrestabes Palembang.
” Benar salah satu pelaku curanmor yang beraksi di RS Bari, Palembang sudah berhasil kita tangkap, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Rabu (16/9/2026), siang.
Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor scoopy, 1 buah sandal bewarna Ungu dan 1 Buah helm Putih. ” Hingga kini pelaku masih diperiksa anggota penyidik ranmor guna dikembangkan terkait adanya dugaan TKP dan pelaku lain, ” ucapnya.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















