Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa dihadirkan diruang sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/8/2026)

Saat kedua terdakwa dihadirkan diruang sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/8/2026)

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2026).

 

Dalam perkara ini, dua terdakwa yang diadili yakni Kholizol Tamhullis, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Raga Alan Sakti.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

 

Dalam persidangan, tim penasihat hukum kedua terdakwa mempertanyakan kepada ahli apakah dalam tindak pidana suap selalu harus terdapat dua pihak, yakni pemberi dan penerima suap, serta apakah keduanya sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menegaskan bahwa secara teori maupun dalam konstruksi hukum pidana, praktik suap memang melibatkan pemberi dan penerima.

 

“Secara teoritis ada pemberi suap dan penerima suap. Keduanya pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.

 

Penasihat hukum kemudian mengajukan pertanyaan serupa mengenai tindak pidana gratifikasi. Mereka meminta penjelasan apakah gratifikasi juga melibatkan pihak pemberi dan penerima serta apakah keduanya dapat dipidana.

 

Ahli menjelaskan, secara konseptual gratifikasi juga melibatkan dua pihak. Namun, penerapan hukumnya bergantung pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Secara dasar harus dilihat konstruksi hukumnya. Dalam teori terdapat pemberi dan penerima, tetapi penerapan pidananya mengikuti rumusan dalam undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

 

Selain keterangan ahli, jalannya persidangan juga diwarnai sorotan terhadap ketidakhadiran saksi Harmizon. Meski telah empat kali dipanggil oleh JPU untuk memberikan keterangan, Harmizon belum juga hadir dengan berbagai alasan, mulai dari sakit, menjalankan ibadah umrah, hingga tanpa memberikan keterangan.

 

Ketidakhadiran saksi yang namanya tercantum dalam surat dakwaan JPU tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Hingga kini belum terlihat adanya upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan, sehingga memicu sorotan terhadap proses penanganan perkara.

 

Usai persidangan, kedua terdakwa mengaku kecewa atas tidak hadirnya Harmizon. Menurut mereka, kehadiran saksi tersebut penting untuk mengungkap fakta secara utuh.

 

“Kami di sini mencari keadilan agar perkara ini menjadi terang benderang. Semua yang terjadi atas perintah dan arahan Harmizon, sedangkan pihak pemberi dalam perkara ini adalah Anggora. Semua kami serahkan kepada majelis hakim agar dapat melihat perkara ini secara objektif,” ujar para terdakwa.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rachmat Sandi, SH,dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS mengaku kecewa karena Harmizon yang dinilai sebagai saksi penting kembali tidak dihadirkan dalam persidangan.

 

“Padahal saksi Harmizon ini sudah beberapa kali dipanggil untuk hadir, namun selalu ada berbagai alasan sehingga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan. Kami menilai kondisi ini menimbulkan kesan penanganan perkara tidak transparan,” tegas Rachmat Sandi saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

 

Dian juga menambahkan,berencana menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin mendatang. Dalam aksi tersebut, mereka akan meminta majelis hakim agar kembali memerintahkan pemanggilan Harmizon untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

 

“Kami berharap saksi Harmizon benar-benar dihadirkan agar seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara terang dan perkara ini diproses secara transparan,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB