PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2026).
Dalam perkara ini, dua terdakwa yang diadili yakni Kholizol Tamhullis, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Raga Alan Sakti.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum kedua terdakwa mempertanyakan kepada ahli apakah dalam tindak pidana suap selalu harus terdapat dua pihak, yakni pemberi dan penerima suap, serta apakah keduanya sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menegaskan bahwa secara teori maupun dalam konstruksi hukum pidana, praktik suap memang melibatkan pemberi dan penerima.
“Secara teoritis ada pemberi suap dan penerima suap. Keduanya pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum kemudian mengajukan pertanyaan serupa mengenai tindak pidana gratifikasi. Mereka meminta penjelasan apakah gratifikasi juga melibatkan pihak pemberi dan penerima serta apakah keduanya dapat dipidana.
Ahli menjelaskan, secara konseptual gratifikasi juga melibatkan dua pihak. Namun, penerapan hukumnya bergantung pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Secara dasar harus dilihat konstruksi hukumnya. Dalam teori terdapat pemberi dan penerima, tetapi penerapan pidananya mengikuti rumusan dalam undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Selain keterangan ahli, jalannya persidangan juga diwarnai sorotan terhadap ketidakhadiran saksi Harmizon. Meski telah empat kali dipanggil oleh JPU untuk memberikan keterangan, Harmizon belum juga hadir dengan berbagai alasan, mulai dari sakit, menjalankan ibadah umrah, hingga tanpa memberikan keterangan.
Ketidakhadiran saksi yang namanya tercantum dalam surat dakwaan JPU tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Hingga kini belum terlihat adanya upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan, sehingga memicu sorotan terhadap proses penanganan perkara.
Usai persidangan, kedua terdakwa mengaku kecewa atas tidak hadirnya Harmizon. Menurut mereka, kehadiran saksi tersebut penting untuk mengungkap fakta secara utuh.
“Kami di sini mencari keadilan agar perkara ini menjadi terang benderang. Semua yang terjadi atas perintah dan arahan Harmizon, sedangkan pihak pemberi dalam perkara ini adalah Anggora. Semua kami serahkan kepada majelis hakim agar dapat melihat perkara ini secara objektif,” ujar para terdakwa.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rachmat Sandi, SH,dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS mengaku kecewa karena Harmizon yang dinilai sebagai saksi penting kembali tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Padahal saksi Harmizon ini sudah beberapa kali dipanggil untuk hadir, namun selalu ada berbagai alasan sehingga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan. Kami menilai kondisi ini menimbulkan kesan penanganan perkara tidak transparan,” tegas Rachmat Sandi saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Dian juga menambahkan,berencana menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin mendatang. Dalam aksi tersebut, mereka akan meminta majelis hakim agar kembali memerintahkan pemanggilan Harmizon untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.
“Kami berharap saksi Harmizon benar-benar dihadirkan agar seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara terang dan perkara ini diproses secara transparan,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks









