Aliran Dana Rp8 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Ikut Diusut

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pemeriksaan para terdakwa yang saling memberikan keterangan disidang PN Tipikor Palembang, Kamis (6/8/2026

Saat pemeriksaan para terdakwa yang saling memberikan keterangan disidang PN Tipikor Palembang, Kamis (6/8/2026

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID-Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2026).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan agenda pemeriksaan para terdakwa yang saling memberikan keterangan. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Syaifudin alias Udin, Sapriyadi Susanto, dan Liswan.

 

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Sapriyadi Susanto, Dwi Wijayanti SH dan Yopi Barata SH, mengungkap sejumlah fakta yang menurut mereka mencuat selama persidangan.

 

Dwi Wijayanti menyebut aliran dana hasil penyaluran KUR tidak hanya mengalir kepada petani tambak, tetapi juga kepada sejumlah pihak lain, termasuk pembayaran provisi dan berbagai keperluan operasional.

 

“Yang terungkap di persidangan, setelah dikurangi pembayaran angsuran sekitar Rp3 miliar, masih ada sekitar Rp8 miliar yang mengalir ke berbagai pihak,” ujar Dwi.

 

Sementara itu, terkait terdakwa Sapriyadi, Dwi menegaskan kliennya belum pernah mengembalikan uang secara pribadi karena Sapriyadi memang menerima dana tersebut, tetapi dana itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi sebagaimana yang didakwakan.

 

Dalam persidangan juga terungkap mengenai pembentukan PT KIM. Dwi menyebut modal awal perusahaan sebesar Rp50 juta berasal dari pihak ketiga sebagai pemodal, bukan dari dana pribadi Sapriyadi.

 

Menurutnya, dana tersebut telah dikembalikan kepada pemodal setelah Sapriyadi tidak lagi menjabat sebagai komisaris PT KIM melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

“Sehingga modal yang ada di PT KIM saat ini merupakan modal murni milik perusahaan,” jelasnya.

 

Kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada tiga terdakwa yang kini diadili, tetapi turut mengusut pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

 

“Kami berharap seluruh pihak yang ikut terlibat dalam timbulnya kerugian negara dapat diproses secara tuntas. Dalam persidangan juga sudah terungkap nama-nama yang telah diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

 

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI yang berlangsung pada 2022 hingga 2023.

 

PT KIM disebut berperan sebagai avalis atau penjamin program pembiayaan, meski diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

 

Jaksa juga mengungkap para petani diminta menandatangani sejumlah dokumen yang masih kosong tanpa diberikan penjelasan mengenai isi maupun konsekuensi hukumnya.

 

Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik para nasabah diduga dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Selanjutnya dana KUR disebut dipindahkan ke rekening pribadi Sapriyadi melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

 

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan KUR sebagaimana mestinya.

 

Dari total penyaluran KUR sebesar Rp12,4 miliar kepada 95 petani tambak, baru sekitar Rp3,2 miliar yang telah dikembalikan. Sedangkan sisanya sekitar Rp9,5 miliar masih menjadi tunggakan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK RI.

 

Selain itu, terdakwa Syaifudin alias Udin juga diduga menerima imbalan sebesar Rp68,6 juta dari Sapriyadi terkait proses penyaluran pembiayaan. Dana tersebut disebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

 

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB