PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Keseriusan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam mengawal perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim. terus berlanjut. Keduanya mengaku akan terus mengawal proses hukum demi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, SIRA dan PST telah melaporkan seorang jaksa muda ke Komisi Kejaksaan RI. Kini, keduanya kembali menyampaikan laporan, kali ini terhadap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kasidik Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim.
“Sebagai bentuk keseriusan kami mengawal kasus ini, untuk kedua kalinya kami membuat laporan ke Komisi Kejaksaan RI. Sebelumnya kami telah melaporkan seorang jaksa muda, dan kini kami kembali melaporkan Kasidik Kejaksaan,” ujar Rahmat Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Rahmat menjelaskan, laporan tersebut diajukan sebagai permohonan agar Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Dasar hukum utama pengoperasian dan kedudukan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyempurnakan aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 18 Tahun 2005,UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan
SIRA dan PST juga mengaku telah mengkaji sejumlah dokumen perkara, termasuk Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026. Berdasarkan surat dakwaan tersebut, perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dengan dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis yang saat peristiwa diduga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Raga Alan Sakti.
Menurut SIRA dan PST, surat dakwaan memuat sejumlah dakwaan alternatif terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan hadiah atau janji. Namun, mereka menilai tidak terdapat penyebutan mengenai dugaan keterlibatan seseorang bernama Harmison dalam uraian surat dakwaan.
Padahal, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti yang disusun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali. Menurut SIRA dan PST, perbedaan antara isi BAP dengan uraian dalam surat dakwaan tersebut perlu menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Atas dasar itu, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun profesionalisme dalam proses penuntutan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks















