PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Keseriusan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam mengawal perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim. terus berlanjut. Keduanya mengaku akan terus mengawal proses hukum demi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, SIRA dan PST telah melaporkan seorang jaksa muda ke Komisi Kejaksaan RI. Kini, keduanya kembali menyampaikan laporan, kali ini terhadap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kasidik Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim.
“Sebagai bentuk keseriusan kami mengawal kasus ini, untuk kedua kalinya kami membuat laporan ke Komisi Kejaksaan RI. Sebelumnya kami telah melaporkan seorang jaksa muda, dan kini kami kembali melaporkan Kasidik Kejaksaan,” ujar Rahmat Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Rahmat menjelaskan, laporan tersebut diajukan sebagai permohonan agar Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam laporannya, SIRA dan PST mendasarkan pengaduan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SIRA dan PST juga mengaku telah mengkaji sejumlah dokumen perkara, termasuk Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026. Berdasarkan surat dakwaan tersebut, perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dengan dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis yang saat peristiwa diduga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Raga Alan Sakti.
Menurut SIRA dan PST, surat dakwaan memuat sejumlah dakwaan alternatif terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan hadiah atau janji. Namun, mereka menilai tidak terdapat penyebutan mengenai dugaan keterlibatan seseorang bernama Harmison dalam uraian surat dakwaan.
Padahal, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti yang disusun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali. Menurut SIRA dan PST, perbedaan antara isi BAP dengan uraian dalam surat dakwaan tersebut perlu menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Atas dasar itu, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun profesionalisme dalam proses penuntutan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















