Mertua dan Suami Terdakwa Ungkap Detik-detik Penusukan yang Tewaskan Asep di Kertapati

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di sidang PN Palembang, Kamis (6/8/2026)

Saat para saksi dihadirkan di sidang PN Palembang, Kamis (6/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Asep (36), warga Lorong Swakarsa, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/8/2026).

 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni mertua terdakwa, suami terdakwa, seorang tukang bangunan, dan seorang tetangga yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

 

Terdakwa dalam perkara ini adalah Saesilawati (34), yang merupakan istri sepupu korban.

 

Kasus bermula dari perselisihan terkait tumpukan pasir di depan rumah terdakwa yang diduga menutup dan mengotori saluran got menuju rumah korban. Perselisihan tersebut berujung pada penusukan terhadap Asep menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama empat hari di rumah sakit.

 

Saksi Melky, seorang tukang bangunan, mengaku sempat menyaksikan korban memarahi terdakwa pada siang hari sebelum kejadian penusukan.

 

“Saya tidak tahu soal penusukannya karena kejadiannya malam. Siangnya korban sempat cekcok dengan saya dan terdakwa. Korban hampir memukul terdakwa, tetapi saya tahan,” ujar Melky saat menjawab pertanyaan JPU.

 

Sementara itu, mertua terdakwa, Masti, menerangkan bahwa peristiwa penusukan terjadi di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia menjelaskan, sebelum kejadian, Wati datang ke rumahnya untuk mengantarkan lauk bersama anaknya yang masih kecil.

 

Sekitar lima menit kemudian, korban Asep datang dan langsung memarahi terdakwa.

 

“Baru sekitar lima menit Wati datang, Asep datang langsung marah-marah di depan televisi. Dia bertanya kepada Wati, ‘kau ngomong apa sama istri saya’,” kata Masti di persidangan.

 

Menurutnya, korban kemudian menampar pipi kiri Wati. Tidak lama berselang, suami terdakwa, Mahruf, datang dan terlibat adu mulut dengan korban di ruang tengah rumah.

 

“Saya berusaha melerai. Saya tarik Mahruf dan Asep sampai keduanya jatuh,” ujarnya.

 

Masti mengaku tidak melihat secara langsung proses penusukan. Ia baru mengetahui korban telah terluka setelah melihat Asep mengerang kesakitan di bagian pinggang.

 

“Saya tidak melihat saat ditusuk. Yang saya lihat Asep sudah terluka dan pisau yang digunakan dicabut oleh Wati. Pisau itu adalah pisau dapur di rumah saya,” katanya.

 

Saksi lainnya, Mahruf, suami terdakwa, membenarkan bahwa sebelum kejadian memang telah terjadi perselisihan dengan korban terkait timbunan pasir yang disebut menutup aliran air menuju rumah korban.

 

Menurut Mahruf, persoalan tersebut sempat memicu adu mulut melalui sambungan telepon.

 

“Asep menelepon saya memakai nomor adiknya. Dia bilang, ‘kalau kau dak bisa ngajari bini kau, aku yang ngajari’,” tutur Mahruf menirukan ucapan korban.

 

Usai penusukan terjadi, kata Mahruf, korban sempat berteriak kesakitan.

 

“Asep sempat berteriak sakit. Saat itu saya memarahi Wati dengan mengatakan, ‘lolo kau ni Wati’. Setelah itu Wati keluar dari rumah, sedangkan saya bersama dua orang lainnya membawa Asep ke rumah sakit,” jelasnya.

 

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB