Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan dakwaan keduanya Terdakwa disidang Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026)

Saat JPU bacakan dakwaan keduanya Terdakwa disidang Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama anaknya, Raga Alan Sakti, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Sidang perdana kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.

 

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara bergantian membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

 

Berdasarkan dakwaan, Kholizol yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 diduga memanfaatkan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya.

 

“Keduanya diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari pihak kontraktor proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi,” ujar JPU.

 

JPU menjelaskan, perkara Kholizol dan Raga Alan Sakti ditangani dalam berkas terpisah. Namun, dalam uraian dakwaan disebutkan keduanya diduga bersama-sama memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

 

“Perkara ini disebut bermula pada 20 Juli 2025, ketika Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih,” tegas JPU.

 

Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga menyampaikan adanya pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Ia kemudian meminta perusahaan milik Anggoro untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

 

Kholizol juga diduga meminta agar kebutuhan material dan tenaga kerja proyek berasal dari pihaknya, dengan alasan lokasi proyek berada di daerah pemilihannya.

 

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian mengikuti proses lelang elektronik dan diumumkan sebagai pemenang pada 7 Agustus 2025. Perusahaan tersebut selanjutnya menandatangani kontrak proyek senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

 

Sehari setelah penandatanganan kontrak, Anggoro mendatangi rumah Kholizol di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan satu unit mobil Toyota Alphard.

 

Mobil tersebut diduga diminta untuk ditalangi terlebih dahulu, dengan janji pembayaran akan dilakukan setelah kendaraan tiba di rumah Kholizol.

 

Beberapa hari kemudian, Raga Alan Sakti disebut menghubungi Anggoro untuk menanyakan perkembangan pencarian mobil. Setelah sejumlah foto kendaraan dikirimkan, Raga disebut menyampaikan bahwa ayahnya menyetujui satu unit Toyota Alphard putih tahun 2017.

 

Anggoro kemudian membeli kendaraan tersebut seharga Rp540 juta pada 26 Agustus 2025. Mobil itu diantarkan dari Bekasi, Jawa Barat, ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.

 

Saat mobil tiba, pembayaran disebut belum dilakukan. Kholizol diduga meminta agar pembayaran ditunda dengan alasan menunggu pencairan tagihan proyek lain.

 

Selain mobil Toyota Alphard, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penguasaan uang muka proyek senilai Rp1,6 miliar.

 

Uang muka tersebut berasal dari pembayaran sebesar 30 persen dari nilai kontrak pekerjaan irigasi. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi disebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

 

“Pada 15 September 2025, Raga Alan Sakti diduga menghubungi Anggoro dan meminta agar seluruh uang muka proyek ditarik. Anggoro kemudian mengonfirmasi permintaan tersebut kepada Kholizol,” kata JPU.

 

Dana itu kemudian diduga diminta untuk diserahkan kepada Raga Alan Sakti dengan alasan pembayaran material proyek.

Dalam rangkaian transaksi tersebut, Rp1 miliar ditransfer dari rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi ke rekening Raga Alan Sakti. Selanjutnya, sisa dana sebesar Rp600 juta juga dikirimkan ke rekening yang sama.

 

“Dana Rp1,6 miliar tersebut kemudian diduga dipindahkan dari rekening Raga Alan Sakti ke rekening milik Kholizol, masing-masing Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah,” tegas JPU.

 

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 disebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025.

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.

 

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan pidana korupsi.

 

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Nota keberatan tersebut dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB