EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Empat Lawang kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria berinisial I.A.T. dalam penggerebekan di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ardiliansah, S.H., Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Iskandar, S.H., dan personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu paket plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
Petugas juga menemukan enam paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,11 gram. Selain itu, diamankan satu paket kecil berisi serbuk warna hijau yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,26 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita dua buah sedotan yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, serta satu kotak P3K kecil berwarna putih.
Sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika, sedotan modifikasi dan plastik klip disebut ditemukan di tangan kanan terduga pelaku. Sedangkan timbangan digital ditemukan di sekitar bagian depan rumah terduga pelaku.
Seluruh barang bukti bersama I.A.T. kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Abdul Aziz.
Saat ini, I.A.T. masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Yun
Editor : Jaks









