PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Modus mengaku sebagai anggota kepolisian diduga digunakan seorang pria berinisial S untuk mendekati dua perempuan di Palembang. S bahkan disebut mengaku bertugas di bagian perlindungan perempuan Polrestabes Palembang.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, dua perempuan yang merupakan saudara, yakni AA (27) dan A (16), melaporkan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026).
Kepada petugas, AA yang merupakan warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, menuturkan dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Telaga Swidak, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Sementara itu, A yang masih berusia 16 tahun turut mendampingi AA dalam membuat laporan polisi.
Menurut keterangan A, peristiwa bermula ketika dirinya mengenal S melalui seorang teman. Saat itu, A meminta bantuan S untuk membuat laporan di Polrestabes Palembang.
A mengaku percaya kepada S karena pria tersebut mengaku sebagai anggota Polrestabes Palembang yang bertugas di bagian konsultasi hukum dan perlindungan perempuan.
Usai mengurus laporan di Polrestabes Palembang, S kemudian mengantarkan A pulang. Setibanya di lokasi, S diduga menawarkan bantuan lain dengan alasan dapat melakukan ritual untuk “membuang sial” melalui proses mandi.
AA yang mendengar ucapan tersebut kemudian tertarik dan ikut melakukan ritual bersama A.
Dalam proses ritual tersebut, kedua korban disebut diminta tidak mengenakan pakaian. S kemudian diduga memandikan keduanya.
Saat itulah, S diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kedua korban.
Menurut keterangan korban dalam laporan, S diduga melakukan tindakan seksual terhadap A dan AA. Terhadap AA, S juga diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual terhadap dirinya.
Setelah kejadian tersebut, S disebut meninggalkan kedua korban di lokasi.
Merasa keberatan dan tidak terima atas dugaan perbuatan tersebut, kedua korban kemudian memilih melaporkan S kepada pihak kepolisian.
“Kedua korban berharap terlapor dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar korban.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks









