Dugaan Penganiayaan di Tempat Rehabilitasi, Keluarga Yul Rizal Lapor Polda Sumsel

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat keluarga korban didampingi kuasa hukum H. Budiman Kusairi, SH., MH membuat laporan di polda Sumsel, Rabu (19/8/2026)

Saat keluarga korban didampingi kuasa hukum H. Budiman Kusairi, SH., MH membuat laporan di polda Sumsel, Rabu (19/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Keluarga Yul Rizal, didampingi kuasa hukum, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban saat menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Palembang ke Polda Sumatera Selatan.

 

Laporan tersebut dibuat pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.52 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1377/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

 

Dalam laporan itu, seorang pria berinisial DI yang disebut sebagai konselor di salah satu tempat rehabilitasi di Palembang dilaporkan atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

 

Pelapor yang merupakan saudara kandung korban, Safran, mengaku baru mendapat informasi mengenai kejadian tersebut pada 7 Agustus 2026. Informasi itu disampaikan oleh Adi Chandra, teman korban yang juga menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Palembang.

 

Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, korban diduga dipukul menggunakan gelas yang sebelumnya dipecahkan oleh terlapor. Pecahan gelas tersebut kemudian diduga digunakan untuk memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek.

 

Akibat kejadian tersebut, korban disebut sempat pingsan dan harus mendapatkan 10 jahitan pada bagian kepala.

 

Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian mendatangi yayasan untuk memastikan kondisi korban. Namun, keluarga mengaku tidak diperbolehkan bertemu korban dengan alasan belum memasuki jadwal kunjungan.

 

Pada 10 Agustus 2026, keluarga korban bersama kuasa hukum kembali mendatangi yayasan untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.

 

Dalam pertemuan itu, terlapor berinisial DI yang disebut sebagai konselor diduga mengakui telah memukul kepala korban. Tindakan tersebut disebut dilakukan karena terlapor terbawa emosi lantaran korban dianggap tidak mengikuti aturan yayasan.

 

Kuasa hukum keluarga korban, H. Budiman Kusairi, SH., MH., mengatakan pihak keluarga mempertanyakan alasan kejadian tersebut tidak segera disampaikan kepada keluarga maupun dilaporkan kepada pihak berwajib.

 

“Yang menjadi kekesalan pihak keluarga, kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pelaku maupun pihak yayasan. Justru keluarga mendapat informasi dari teman korban yang sama-sama menjalani rehabilitasi dan sudah pulang lebih dahulu,” ujar Budiman.

 

Menurut Budiman, pihak keluarga juga mempertanyakan keberadaan serta kelengkapan administrasi yayasan yang menjadi tempat rehabilitasi korban.

 

“Kami mempertanyakan apakah yayasan tersebut sudah memenuhi syarat untuk membuka tempat rehabilitasi, termasuk kondisi gedung dan kelengkapan surat-surat pendiriannya,” katanya.

 

Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan terkait legalitas tempat rehabilitasi maupun tindakan yang berpotensi membatasi kebebasan seseorang, hal tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang.

 

“Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Karena itu, kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan mengusut persoalan ini secara menyeluruh,” tegasnya.

 

Budiman memastikan pihak keluarga telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumsel agar dugaan penganiayaan yang dialami Yul Rizal dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

 

“Kami bersama pihak keluarga sudah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB

Foto pelaku

Kota Palembang

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:58 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:49 WIB