PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Keluarga Yul Rizal, didampingi kuasa hukum, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban saat menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Palembang ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.52 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1377/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam laporan itu, seorang pria berinisial DI yang disebut sebagai konselor di salah satu tempat rehabilitasi di Palembang dilaporkan atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Pelapor yang merupakan saudara kandung korban, Safran, mengaku baru mendapat informasi mengenai kejadian tersebut pada 7 Agustus 2026. Informasi itu disampaikan oleh Adi Chandra, teman korban yang juga menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Palembang.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, korban diduga dipukul menggunakan gelas yang sebelumnya dipecahkan oleh terlapor. Pecahan gelas tersebut kemudian diduga digunakan untuk memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut sempat pingsan dan harus mendapatkan 10 jahitan pada bagian kepala.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian mendatangi yayasan untuk memastikan kondisi korban. Namun, keluarga mengaku tidak diperbolehkan bertemu korban dengan alasan belum memasuki jadwal kunjungan.
Pada 10 Agustus 2026, keluarga korban bersama kuasa hukum kembali mendatangi yayasan untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
Dalam pertemuan itu, terlapor berinisial DI yang disebut sebagai konselor diduga mengakui telah memukul kepala korban. Tindakan tersebut disebut dilakukan karena terlapor terbawa emosi lantaran korban dianggap tidak mengikuti aturan yayasan.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Budiman Kusairi, SH., MH., mengatakan pihak keluarga mempertanyakan alasan kejadian tersebut tidak segera disampaikan kepada keluarga maupun dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Yang menjadi kekesalan pihak keluarga, kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pelaku maupun pihak yayasan. Justru keluarga mendapat informasi dari teman korban yang sama-sama menjalani rehabilitasi dan sudah pulang lebih dahulu,” ujar Budiman.
Menurut Budiman, pihak keluarga juga mempertanyakan keberadaan serta kelengkapan administrasi yayasan yang menjadi tempat rehabilitasi korban.
“Kami mempertanyakan apakah yayasan tersebut sudah memenuhi syarat untuk membuka tempat rehabilitasi, termasuk kondisi gedung dan kelengkapan surat-surat pendiriannya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan terkait legalitas tempat rehabilitasi maupun tindakan yang berpotensi membatasi kebebasan seseorang, hal tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
“Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Karena itu, kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan mengusut persoalan ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Budiman memastikan pihak keluarga telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumsel agar dugaan penganiayaan yang dialami Yul Rizal dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami bersama pihak keluarga sudah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















