Tiga Pihak Swasta Diperiksa Kejari Palembang dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gedung kejari Palembang

Foto gedung kejari Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tiga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr M Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga pihak swasta tersebut.

 

“Benar, penyidikan kasus lampu jalan ada tiga pihak swasta diperiksa hari ini,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2026).

 

Namun, saat ditanya mengenai asal maupun keterkaitan ketiga pihak swasta tersebut dengan proyek yang tengah disidik, Ali Rizza belum memberikan keterangan lebih lanjut.

 

“Untuk itu belum bisa kami sampaikan,” singkatnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pihak swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Palembang. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk mendalami rangkaian proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan.

 

Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Barang-barang itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan menjadi bagian dari alat bukti yang tengah didalami.

 

Adapun proyek pemeliharaan lampu jalan yang diperiksa penyidik mencakup sejumlah paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.

 

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pekerjaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Hingga kini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

APHI, Pemprov Sumsel dan Mitra APP Group Libatkan 80 Relawan Bagikan 8.000 Masker
Ampera Sah jadi Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Fokus Tata Menara
Desmon Simanjuntak Desak Kapolda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejati
Fadli Zon Minta Cagar Budaya Harus Inovasi Dengan Teknologi Untuk Menarik Masyarakat 
Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta
BATIQA Hotel Palembang Hadirkan Paket MABAR, Makan Siang Sepuasnya Rp90 Ribu
Kuasa Hukum Minta Tersangka Penggelapan Mobil Segera Ditahan, Polsek Ilir Timur II Masih Evaluasi
Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:12 WIB

Ampera Sah jadi Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Fokus Tata Menara

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Desmon Simanjuntak Desak Kapolda Sumsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejati

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Fadli Zon Minta Cagar Budaya Harus Inovasi Dengan Teknologi Untuk Menarik Masyarakat 

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WIB

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WIB

BATIQA Hotel Palembang Hadirkan Paket MABAR, Makan Siang Sepuasnya Rp90 Ribu

Berita Terbaru