Tiga Pihak Swasta Diperiksa Kejari Palembang dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gedung kejari Palembang

Foto gedung kejari Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tiga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr M Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga pihak swasta tersebut.

 

“Benar, penyidikan kasus lampu jalan ada tiga pihak swasta diperiksa hari ini,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2026).

 

Namun, saat ditanya mengenai asal maupun keterkaitan ketiga pihak swasta tersebut dengan proyek yang tengah disidik, Ali Rizza belum memberikan keterangan lebih lanjut.

 

“Untuk itu belum bisa kami sampaikan,” singkatnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pihak swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Palembang. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk mendalami rangkaian proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan.

 

Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Barang-barang itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan menjadi bagian dari alat bukti yang tengah didalami.

 

Adapun proyek pemeliharaan lampu jalan yang diperiksa penyidik mencakup sejumlah paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.

 

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pekerjaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Hingga kini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB