Mantan Karyawan Leasing Dituntut 3 Tahun, Tipu Korban Rp1,02 Miliar Lewat Modus Mobil Lelang

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana disidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (18/8/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana disidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (18/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Mantan karyawan perusahaan pembiayaan, M Said Maulana, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan mobil lelang.

 

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinilai telah merugikan korban hingga sekitar Rp1,021 miliar. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/8/2026).

 

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Pasal 492 juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 378 KUHP.

 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, perkara bermula sekitar Mei 2025. Saat itu, korban yang merupakan kakak dari kekasih terdakwa meminta rekomendasi kendaraan yang hendak dibelinya.

 

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan terdakwa dengan menawarkan sejumlah mobil, termasuk kendaraan yang disebut berasal dari lelang perusahaan pembiayaan.

Terdakwa bahkan mengaku masih bekerja di BFI Finance. Ia juga menyebut ayah kandungnya merupakan pemilik perusahaan tersebut.

 

Sedikitnya tujuh kendaraan ditawarkan kepada korban. Di antaranya Mitsubishi Pajero tahun 2023, Mercedes-Benz tahun 2024, Camry Hybrid tahun 2024, Avanza facelift tahun 2024, dua unit Avanza manual tahun 2024, serta Toyota Innova Reborn tahun 2017.

 

Untuk Mitsubishi Pajero tahun 2023, terdakwa menawarkan harga Rp376 juta. Karena percaya dengan perkataan terdakwa, korban kemudian mentransfer uang tersebut.

Namun, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan kepada korban.

 

Pada November 2025, terdakwa kembali menawarkan skema pembelian mobil melalui lelang BFI Finance dengan modal 50 persen. Korban kembali menyerahkan uang untuk sejumlah kendaraan, di antaranya Mercedes-Benz, Camry Hybrid, Avanza dan Innova Reborn.

 

Hingga Januari 2026, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat korban meminta kendaraan maupun pengembalian uang, terdakwa disebut terus menghindar.

Kecurigaan korban akhirnya terungkap pada 27 Februari 2026. Korban mendatangi kantor BFI Finance di kawasan Rajawali,

Palembang, untuk mencari terdakwa.

 

Di lokasi tersebut, korban mengetahui bahwa terdakwa ternyata sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Korban juga mengetahui pria yang disebut terdakwa sebagai ayahnya bukan kepala cabang BFI Finance.

 

Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Palembang.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap terus terang dan mengakui perbuatannya.

 

Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

 

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru