EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (15/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan senjata tajam.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang dan dipimpin langsung Kepala Kejari Empat Lawang, Yuli Andri, SH. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak terkait lainnya.
Yuli Andri menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan senjata tajam,” ungkap Yuli.
Ia menegaskan, penanganan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak seluruh barang bukti harus dimusnahkan karena penanganannya disesuaikan dengan jenis, kondisi, serta putusan yang telah ditetapkan.
Barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan memenuhi ketentuan dapat dirampas untuk negara melalui mekanisme lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara itu, barang yang berbahaya atau tidak dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan harus dimusnahkan. Adapun barang tertentu dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Ada pula barang yang dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Yuli, penegakan hukum membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak. Kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan situasi yang aman serta meningkatkan kesadaran terhadap dampak tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Melalui pemusnahan ini, Kejari Empat Lawang berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan humanis. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan senjata tajam,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H., melalui Asisten II Setda Empat Lawang, Rafani, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi kejaksaan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam penyelesaian perkara hingga pelaksanaan putusan.
Menurutnya, sinergi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Ia berharap koordinasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan tugas masing-masing instansi berjalan optimal, terutama dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan di Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang bukti yang melibatkan unsur Forkopimda yang hadir. Pelaksanaan secara terbuka tersebut menjadi bentuk transparansi Kejari Empat Lawang dalam menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















