EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Tanjung Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang karyawan swasta berinisial RR (42).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di depan Fotocopy Zidan, kawasan Tanjung Beringin. Saat kejadian, korban menjadi sasaran penjambretan oleh tiga orang yang menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Tas milik korban yang dibawa para pelaku berisi dua unit telepon seluler, kartu tanda penduduk (KTP), serta uang tunai Rp400 ribu. Setelah merampas tas tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri.
Polsek Tebing Tinggi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, Selasa (29/9/2026), petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di wilayah Kabupaten Lahat.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga anak yang diduga terlibat, yakni AA (16), AAF (16), dan ZR (16). Karena seluruhnya masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum terhadap mereka dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo A54 dan satu unit handphone Samsung A12 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana yang meresahkan, termasuk kejahatan jalanan.
Ia juga meminta jajarannya untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama di kawasan yang rawan kejahatan jalanan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















