EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat secara resmi membebaskan Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dalam sidang putusan secara daring (online) pada Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya, Andika sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang selama 5 bulan 14 hari atas tuduhan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT KKST.
Penasihat Hukum terdakwa, Riski Aprendi, SH dan Partner , yang mendapingi langsung istri Andika saat ditemui di Lapas Kelas IIB Empat Lawang, menegaskan kliennya tidak terbukti bersalah. “Klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT KKST/PT ELAP,” Tegas Riski Aprendi yang akrab disapa Rendy.
Rendy menyatakan pihak keluarga dan tim hukum kini tinggal menunggu dokumen fisik salinan putusan dari pengadilan agar Andika dapat segera bebas dan berkumpul kembali bersama keluarganya. “Alhamdulillah, setelah nyaris 6 bulan, klien kami dilepaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan. Hari ini kami menunggu salinan putusan agar klien kami bisa kembali berkumpul dengan keluarga.”
Apa ada tuntutan balik? Kami akan mempelajari putusan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik atas klien kami selama hampir 6 bulan, ujar Rendy tegas.
Sementara itu, Tangis Haru tak mampu tertahan lagi oleh Misna Megawati, istri Andika, sambil mengungkapkan betapa beratnya beban hidup selama sang suami ditahan, mengingat Andika adalah tulang punggung utama keluarga. Selama hampir setengah tahun, Misna harus berjuang sendirian memenuhi kebutuhan hidup serta biaya pendidikan anak-anak mereka yang kini menempuh pendidikan di jenjang SMP dan SMA.
“Berat sekali menjalani hidup sejak suami dikriminalisasi. Saya harus berperan ganda sebagai ibu sekaligus pencari nafkah. Alhamdulillah atas keadilan dari Yang Maha Kuasa, perjuangan hari ini dibantu tim pengacara membuat suami saya dinyatakan tidak bersalah. Terima kasih untuk semuanya,” tutur Misna penuh haru.
Alhamdulillah proses administrasi pembebasan Andika di Lapas Kelas IIB Empat Lawang berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga Andika bisa segera pulang sore ini. Putusan bebas ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ada dan proses hukum harus mengedepankan fakta dan kebenaran. ungkap Rendy
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















