9 OPD Empat Lawang Teken MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan administrasi pemerintahan.

 

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat Madani, Kantor Bupati Empat Lawang, Rabu (14/10/2026).

 

Sebanyak sembilan OPD terlibat dalam kerja sama ini, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan (DPKP), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perikanan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, SH, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi agenda formalitas, tetapi merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Menurut Yuli, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah daerah.

 

“Tujuan utama kerja sama ini adalah melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyerapan anggaran. OPD terkadang memiliki keraguan atau kekhawatiran terkait administrasi dan landasan hukum. Karena itu, kami mendorong seluruh OPD agar tidak ragu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” ujar Yuli.

 

Ia menjelaskan, kejaksaan siap memberikan layanan berupa legal opinion atau pendapat hukum serta legal assistance atau pendampingan hukum. Layanan tersebut diharapkan membantu OPD memastikan kebijakan dan program kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami siap memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum agar setiap kebijakan dan program kerja OPD dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta terhindar dari penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

 

Yuli berharap, kerja sama tersebut menjadi landasan bagi terbangunnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Empat Lawang. Ia juga mengajak seluruh OPD memanfaatkan ruang koordinasi dengan kejaksaan untuk mengantisipasi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

 

Sementara itu, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H., mengatakan kerja sama tersebut penting untuk membantu jajaran pemerintah daerah menjalankan tugas secara lebih cermat, khususnya dalam urusan administrasi dan pembangunan.

 

Menurut Joncik, OPD dapat meminta pendapat hukum kepada kejaksaan apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, keputusan dan langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.

 

“Kerja sama ini sangat penting agar ke depan pekerjaan kita tidak bermasalah dengan hukum. Jika ada kendala dalam pekerjaan, silakan meminta pendapat kepada pihak kejaksaan,” kata Joncik.

 

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Empat Lawang beserta jajaran atas terjalinnya kerja sama tersebut. Joncik berharap, kesepakatan itu tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

“Terima kasih kepada Pak Kajari dan jajaran. Mudah-mudahan kerja sama ini benar-benar bermanfaat bagi bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya.

 

Melalui kerja sama ini, Pemkab Empat Lawang berharap koordinasi dengan Kejari semakin kuat sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar
Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang, Evaluasi Pelaksanaan Tugas
Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan
Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Bersama Koramil dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Mitigasi Karhutla
Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:53 WIB

9 OPD Empat Lawang Teken MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:15 WIB

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang, Evaluasi Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Bersama Koramil dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Mitigasi Karhutla

Berita Terbaru