LUBUKLINGGAU, SUARAPUBLIK.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyebut penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu direncanakan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan pemerintah daerah khususnya Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Fauzi mengatakan dalam APBN 2027, telah disiapkan anggaran untuk penggajian PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Anggaran tersebut nantinya diharapkan dapat disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota untuk membiayai gaji para pegawai.
“Untuk PPPK penuh waktu disiapkan anggaran kurang lebih Rp 23 triliun, itu digaji semua oleh APBN dan tidak lagi menjadi beban daerah. Kemudian PPPK paruh waktu itu disiapkan anggaran Rp 31,1 triliun,” katanya, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, data PPPK yang telah diserahkan pemerintah daerah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita juga akan mendorong agar anggaran sekitar Rp 53 triliun tersebut disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembayaran gaji PPPK,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, kata Fauzi, pemerintah daerah tidak lagi terbebani persoalan penggajian PPPK, termasuk kekhawatiran mengenai kemungkinan pegawai dirumahkan akibat keterbatasan anggaran.
“Keberadaan pemerintah daerah, wali kota, bupati dan gubernur akan menjadi ringan ketika PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini digaji oleh APBN,” ungkapnya.
Ia berharap skema tersebut memberikan kepastian bagi para PPPK agar tetap dapat bekerja dan menerima gaji.
“Ini memberikan kepastian supaya PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu, insyaallah digaji semua dan tidak ada yang dirumahkan, kecuali nanti ada pertimbangan lain,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat menyambut baik rencana penganggaran gaji PPPK melalui APBN tersebut. Dia berharap anggaran itu segera ditransfer ke daerah agar dapat membantu pembiayaan gaji pegawai.
“Semoga dengan kabar itu, anggaran untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu segera ditransfer ke daerah. Alangkah baiknya kalau gaji tersebut ditransfer ke daerah,” katanya.
Rachmat menjelaskan kebutuhan anggaran untuk penggajian PPPK di Kota Lubuklinggau mencapai puluhan miliar rupiah. Menurutnya, skema penggajian PPPK penuh waktu telah memiliki standar gaji, sedangkan penggajian PPPK paruh waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau untuk Kota Lubuklinggau Rp 42 miliar. Kalau PPPK penuh waktu Rp 13 miliar, kalau paruh waktu sekitar Rp 29 miliar. Jadi sangat ini membantu,” tuturnya.
Rachmat berharap dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban penggajian PPPK tanpa semakin membebani keuangan daerah.
Penulis : Yun
Editor : Jaks
















