LUBUKLINGGAU, SUARAPUBLIK.ID – Kabar baik bagi pemerintah daerah dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, pemerintah pusat berencana menanggung pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten dan kota karena berpotensi mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI H. Fauzi Amro saat melakukan kunjungan kerja perorangan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (15/10/2026).
Fauzi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp54,1 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp23 triliun dialokasikan untuk PPPK penuh waktu, sedangkan sekitar Rp31,1 triliun diperuntukkan bagi PPPK paruh waktu.
Menurut Fauzi, apabila skema tersebut terealisasi, pemerintah daerah tidak lagi terlalu terbebani dengan kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK.
“Harapan kami, anggaran untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dapat ditanggung APBN sehingga tidak lagi menjadi beban daerah,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan, kepastian sumber pembiayaan gaji PPPK sangat penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menjalankan berbagai program pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara lebih optimal untuk kebutuhan lain yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Fauzi juga menekankan pentingnya sinkronisasi data PPPK yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan anggaran serta jumlah pegawai yang nantinya akan mendapatkan pembiayaan melalui APBN.
Selain meringankan beban daerah, Fauzi berharap kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi para PPPK, termasuk tenaga guru dan tenaga teknis. Dengan kepastian pembiayaan, para pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang tanpa dihantui kekhawatiran dirumahkan akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan PPPK tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yoppy Sambut Positif
Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat, yang akrab disapa Yoppy Karim, menyambut positif rencana pemerintah pusat tersebut.
Menurut Yoppy, pembiayaan gaji PPPK melalui APBN akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga kemampuan fiskal APBD.
Namun, Yoppy berharap dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut tetap disalurkan melalui pemerintah daerah. Dengan demikian, Pemkot Lubuklinggau dapat mengelola pembayaran gaji PPPK sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Kebijakan ini tentu sangat membantu daerah. Kami berharap penyaluran anggarannya tetap melalui daerah sehingga pembayaran gaji PPPK dapat dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah,” demikian harapan Yoppy.
Jika terealisasi, skema pembiayaan tersebut dinilai dapat menjadi solusi bagi daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK sekaligus menjaga ruang fiskal APBD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Penulis : Yun
Editor : Jaks
















