Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release Kapolda Sumsel terkait karhutla.

Press release Kapolda Sumsel terkait karhutla.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyelidiki 17 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi telah memasang garis polisi di area seluas 620,62 hektare yang berada di kawasan konsesi hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP).

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Polda Sumsel bersama 17 polres jajaran menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 41 laporan merupakan perkara perorangan, sedangkan 17 lainnya melibatkan korporasi yang tersebar di tujuh kabupaten rawan karhutla.

 

“Dari 58 laporan polisi yang kami tangani sepanjang 2026, sebanyak 17 perkara melibatkan korporasi. Penanganannya masih berjalan dan kami terus mendalami setiap perkara untuk mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Rony, Kamis (15/10/2026).

 

Dia menjelaskan, penyidik mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dalam mengungkap dugaan tindak pidana karhutla. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam penyidikan perkara korporasi, polisi mencatat estimasi luas lahan yang telah dipasangi garis polisi mencapai 620,62 hektare. Penyidik juga melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup, termasuk ahli kerusakan tanah dari IPB University.

 

“Penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan, tetapi juga mendalami kondisi lahan, hasil uji laboratorium, serta aspek lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla. Semua itu menjadi bagian dari proses pembuktian,” jelas Rony.

 

Pemeriksaan turut mencakup kelayakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran milik perusahaan, seperti embung air, menara pemantau, dan regu pemadam kebakaran internal. Sejumlah barang, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan abu, juga dapat diperiksa sebagai barang bukti sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Penanganan perkara mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP juga dapat diterapkan sesuai konstruksi perkara.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kuat. Kami akan memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rony.

 

OKI Tertinggi, 10.932 Titik Panas

 

Di tengah proses penegakan hukum, data rekapitulasi karhutla periode Januari hingga Oktober 2026 mencatat 25.405 titik panas (hotspot) di Sumsel. Luas lahan terbakar mencapai 9.002,764 hektare, sedangkan jumlah titik lahan yang tercatat dalam kategori pemadaman mencapai 15.124 titik.

 

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 10.932 titik. Berikutnya Musi Banyuasin dengan 3.320 titik, Banyuasin 3.257 titik, Muara Enim 2.152 titik, dan OKU Timur 1.122 titik.

 

OKI juga mencatat luas lahan terbakar terbesar, yakni 3.314,72 hektare. Disusul Muara Enim seluas 1.386,855 hektare, Musi Banyuasin 1.018,06 hektare, Banyuasin 672,93 hektare, dan Ogan Ilir 616,64 hektare.

 

Data wilayah rawan karhutla dan titik api berulang turut mencatat 16.616 hotspot dengan frekuensi titik berulang sebanyak 3.601 kali. Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, menjadi salah satu wilayah yang menonjol dengan 2.005 hotspot dan frekuensi titik berulang sebanyak 449 kali.

 

Untuk menekan risiko kebakaran berulang, Polda Sumsel bersama jajaran melaksanakan 39.558 kegiatan mitigasi selama Januari hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut terdiri atas 7.772 sosialisasi dan penyebaran maklumat, 9.969 penyampaian imbauan, serta 21.817 patroli karhutla terpadu.

 

Kepolisian juga mendukung operasi pemadaman melalui penggunaan cairan X Fire dalam kegiatan Aman Nusa II. Pada periode 12 September hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 8.420 unit cairan diterima satuan tugas wilayah. Dari jumlah tersebut, 6.328 unit telah digunakan dan 2.092 unit masih tersisa.

 

Polda Sumsel mengimbau masyarakat dan pengelola lahan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan temuan titik api atau dugaan tindak pidana karhutla kepada petugas.

 

Rony menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan sinergi dalam pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru