Bupati PALI Diperiksa KPK, SIRA Desak Perkembangan Penyidikan Diungkap

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Derektur Eksekutif Sira Rahmat Sandi SH

Foto Derektur Eksekutif Sira Rahmat Sandi SH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aktivis antikorupsi Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel.

 

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, Kamis (20/8/2026), menyusul pemeriksaan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto oleh penyidik KPK sebagai saksi.

 

Sandi meminta KPK memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat diperiksa secara objektif.

 

“Menurut kami, KPK harus segera mengungkap secara terang perkembangan penyidikan perkara ini. Jika berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti terdapat keterlibatan pihak tertentu, maka status hukumnya harus segera ditentukan sesuai ketentuan hukum,” kata Sandi.

 

Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas dan alat bukti. Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

 

Namun, apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, KPK diminta segera menentukan status hukumnya.

 

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan Bupati PALI Asgianto dalam dugaan suap untuk mengondisikan temuan BPK, kami mendesak KPK segera menetapkannya sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Sandi juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

 

“Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. KPK harus bekerja profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” katanya.

 

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Bupati PALI Asgianto bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Empat pejabat tersebut yakni Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.

 

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK Sumsel.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, Selasa (18/8/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 17.25 WIB Asgianto terlihat keluar dari kantor BPKP Sumsel setelah menjalani pemeriksaan. Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami perkara dugaan suap untuk mengubah temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

 

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memanggil Asgianto dan empat pejabat Pemkab Muara Enim sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

 

Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

 

Hingga kini, proses hukum masih bergulir dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan penyidik KPK untuk mendalami dugaan pengondisian hasil audit BPK tersebut.(Hsyah)

Bupati PALI Diperiksa KPK, SIRA Desak Perkembangan Penyidikan Diungkap

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aktivis antikorupsi Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel.

 

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, Kamis (20/8/2026), menyusul pemeriksaan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto oleh penyidik KPK sebagai saksi.

 

Sandi meminta KPK memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat diperiksa secara objektif.

 

“Menurut kami, KPK harus segera mengungkap secara terang perkembangan penyidikan perkara ini. Jika berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti terdapat keterlibatan pihak tertentu, maka status hukumnya harus segera ditentukan sesuai ketentuan hukum,” kata Sandi.

 

Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas dan alat bukti. Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

 

Namun, apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, KPK diminta segera menentukan status hukumnya.

 

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan Bupati PALI Asgianto dalam dugaan suap untuk mengondisikan temuan BPK, kami mendesak KPK segera menetapkannya sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Sandi juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

 

“Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. KPK harus bekerja profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” katanya.

 

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Bupati PALI Asgianto bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Empat pejabat tersebut yakni Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.

 

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK Sumsel.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, Selasa (18/8/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 17.25 WIB Asgianto terlihat keluar dari kantor BPKP Sumsel setelah menjalani pemeriksaan. Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami perkara dugaan suap untuk mengubah temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

 

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memanggil Asgianto dan empat pejabat Pemkab Muara Enim sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

 

Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

 

Hingga kini, proses hukum masih bergulir dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan penyidik KPK untuk mendalami dugaan pengondisian hasil audit BPK tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”
Speed Boat Tabrak Perahu di Tengah Sungai Musi, Warga Gandus Hilang Tenggelam
Motor Mahasiswi UIN Raden Fatah Hilang Saat Diparkir di Depan Kampus
Solar Subsidi 5.350 Liter Ditimbun di Gudang Berkedok Bengkel, Tiga Pelaku Diciduk Polda Sumsel
Satu Pelaku Begal Adinda Diringkus, Rekannya Masih Diburu Polisi
Dugaan Penganiayaan di Tempat Rehabilitasi, Keluarga Yul Rizal Lapor Polda Sumsel
Api Mengancam, Polisi dan Perusahaan Bahu-Membahu Jinakkan Karhutla di OKI
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sulap Limbah Serbuk Bambu Menjadi Peluang Usaha melalui Budidaya Jamur Tiram

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Bupati PALI Diperiksa KPK, SIRA Desak Perkembangan Penyidikan Diungkap

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Speed Boat Tabrak Perahu di Tengah Sungai Musi, Warga Gandus Hilang Tenggelam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Motor Mahasiswi UIN Raden Fatah Hilang Saat Diparkir di Depan Kampus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Solar Subsidi 5.350 Liter Ditimbun di Gudang Berkedok Bengkel, Tiga Pelaku Diciduk Polda Sumsel

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila dan Penerapannya 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:14 WIB

Sumsel

Pengaruh Pancasila pada Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:01 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Hal-Hal Sederhana

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:55 WIB