PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Pelarian Alim Munandar (28), salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan Adinda Dhea Fiji Lestari (21) meninggal dunia, akhirnya terhenti.
Warga Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim, itu ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga terlibat dalam aksi begal di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat hendak diamankan, Alim disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dalam pemeriksaan, Alim mengakui aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya disebut terlebih dahulu berkeliling dari kawasan Musi II hingga Citraland untuk mencari sasaran.
“Sebelum beraksi itu kami jalan-jalan dulu mencari mangsa, mulai dari arah Musi II hingga kawasan Citraland,” aku Alim, Rabu (19/8/2026) malam.
Setelah belum menemukan sasaran, keduanya berhenti di sekitar kawasan Citraland. Tak lama kemudian, korban melintas menggunakan sepeda motor.
“Kami berhenti tak jauh dari Citraland, lalu korban lewat dan langsung kami buntuti,” ujarnya.
Alim mengaku dirinya berperan sebagai pengemudi, sementara rekannya T bertugas mengambil kendaraan korban. Saat korban berusaha melarikan diri, keduanya melakukan pengejaran.
“Saya bawa motor, T yang eksekusi. Awalnya kami pepet mau ambil kunci motor supaya berhenti, tetapi korban kabur. Kami pepet lagi hingga akhirnya lengan baju korban sebelah kanan berhasil ditarik teman saya T,” katanya.
Terjadi tarik-menarik ketika korban berusaha melepaskan cengkeraman pelaku sambil tetap mengendarai sepeda motornya. T kemudian disebut melepaskan pegangan secara tiba-tiba sehingga korban kehilangan kendali dan terjatuh ke aspal.
“Sempat terjadi tarik-menarik. Korban hendak melepaskan cengkeraman teman saya sambil mengendarai motor. Saat korban fokus melihat ke arah kami, teman saya melepaskannya dan korban langsung terjatuh,” ungkapnya.
Alim juga mengaku bahwa dirinya bersama T membawa parang saat beraksi. Menurutnya, senjata tersebut dibawa untuk menakut-nakuti korban.
Setelah korban terjatuh, keduanya tidak memberikan pertolongan dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.
“Ketika terjatuh, posisi korban langsung mengeluarkan suara ngorok. Kami langsung meninggalkan TKP dan kabur membawa motor korban,” katanya.
Alim mengaku mengetahui kondisi korban saat itu cukup parah. Namun, ia dan rekannya tetap meninggalkan lokasi.
“Tahu pak. Karena itu ketika korban terjatuh tidak kami apa-apakan lagi, kami langsung kabur,” ujarnya.
Sepeda motor Honda Beat milik korban, lanjut Alim, rencananya akan dijual. Namun, kendaraan tersebut belum sempat berpindah tangan sebelum diamankan polisi.
“Belum sempat terjual. Rencananya mau kami jual ke arah Jalur,” katanya.
Alim diketahui merupakan residivis kasus begal.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, satu dari dua pelaku curas terhadap korban Adinda Dhea Fiji Lestari sudah berhasil ditangkap,” tegas Sonny, Kamis (20/8/2026) pagi.
Sonny mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
“Terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor milik pelaku, serta Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BG 5292 AEU.
Kendaraan korban diketahui telah diganti pelat nomornya oleh pelaku.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan TKP lain. Rekannya masih kita buru,” ungkap Sonny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks











