Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel

Saat Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penyidikan dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan.

 

Kehadiran Dodi dibenarkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, saat ditemui di sela kegiatan pada Rabu, 24 Juni 2026.

 

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan perkara yang tengah ditangani tim Pidsus Kejati Sumsel.

 

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah dua kali dipanggil. Pada panggilan pertama meminta penundaan, sedangkan pada pemanggilan kali ini hadir untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ketut.

 

Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari Dodi Reza Alex. Sejumlah pejabat dan pihak lain yang dinilai berkaitan dengan kebijakan maupun pelaksanaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan juga turut dipanggil.

 

Kejati Sumsel, lanjut Ketut, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara serta memperjelas pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

“Hampir seluruh pejabat yang terkait dalam perkara ini akan kami panggil dan periksa. Termasuk siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

 

Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, Dodi Reza Alex masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus Kejati Sumsel. Informasi yang diperoleh menyebut, ia datang ke kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Perkara ini berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Muba melalui Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017. Aturan itu mengatur kewajiban kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan untuk menggunakan jasa pemanduan kapal tugboat.

 

Kebijakan tersebut kemudian dijalankan melalui kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta. CV R disebut menjadi operator jasa pemanduan pada 2019, kemudian dilanjutkan oleh PT A pada 2024.

 

Dalam pelaksanaannya, setiap kapal tongkang diduga dikenakan biaya pemanduan berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintasan. Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mekanisme penerimaan daerah.

 

Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp160 miliar. Nilai tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman Kejati Sumsel sembari menunggu hasil audit resmi BPKP.

 

Pemeriksaan terhadap Dodi Reza Alex merupakan bagian dari proses penyidikan. Hingga kini, Kejati Sumsel masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru