Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Palembang Selasa (12/5/2026)

Suasana persidangan di PN Palembang Selasa (12/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terpaksa ditunda hingga pekan depan.

 

Kedua terdakwa, Muhammad Ikhsan dan Kgs Juanda Saputra, yang terjerat perkara kepemilikan 15 butir pil ekstasi seberat netto 5,358 gram, belum dapat mendengar vonis majelis hakim karena salah satu hakim anggota sedang cuti.

 

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Rahardjo SH, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

 

“Sidang putusan kedua terdakwa kita tunda pekan depan karena hakim anggota sedang cuti,” tegas Agus Rahardjo di ruang sidang.

 

Dengan penundaan ini, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.

 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 28 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Sari SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

 

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Muhammad Ikhsan Bin Hondali dan Terdakwa II Kgs Juanda Saputra Bin Kgs Zainal Abidin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU dalam persidangan.

 

Atas perbuatannya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp900 juta subsider 180 hari kurungan.

 

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada 26 Desember 2025 ketika Muhammad Ikhsan diduga memesan 15 butir pil ekstasi dari seorang bernama Alex (DPO) seharga Rp3 juta untuk dijual kembali.

 

Untuk melancarkan transaksi, Ikhsan menggandeng Kgs Juanda Saputra sebagai kurir untuk mengantarkan barang tersebut kepada calon pembeli di kawasan Jalan Depaten Baru Palembang dengan imbalan Rp100 ribu.

 

Namun, sebelum transaksi berlangsung, Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang telah melakukan penyelidikan lebih dahulu berhasil mengamankan keduanya.

 

Dari tangan para terdakwa, polisi menyita 15 butir pil ekstasi warna hijau berlogo kerang dengan berat netto 5,358 gram yang kemudian dijadikan barang bukti utama dalam perkara ini.

 

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi penentu nasib hukum kedua terdakwa dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru