Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Palembang Selasa (12/5/2026)

Suasana persidangan di PN Palembang Selasa (12/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terpaksa ditunda hingga pekan depan.

 

Kedua terdakwa, Muhammad Ikhsan dan Kgs Juanda Saputra, yang terjerat perkara kepemilikan 15 butir pil ekstasi seberat netto 5,358 gram, belum dapat mendengar vonis majelis hakim karena salah satu hakim anggota sedang cuti.

 

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Rahardjo SH, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

 

“Sidang putusan kedua terdakwa kita tunda pekan depan karena hakim anggota sedang cuti,” tegas Agus Rahardjo di ruang sidang.

 

Dengan penundaan ini, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.

 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 28 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Sari SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

 

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Muhammad Ikhsan Bin Hondali dan Terdakwa II Kgs Juanda Saputra Bin Kgs Zainal Abidin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU dalam persidangan.

 

Atas perbuatannya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp900 juta subsider 180 hari kurungan.

 

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada 26 Desember 2025 ketika Muhammad Ikhsan diduga memesan 15 butir pil ekstasi dari seorang bernama Alex (DPO) seharga Rp3 juta untuk dijual kembali.

 

Untuk melancarkan transaksi, Ikhsan menggandeng Kgs Juanda Saputra sebagai kurir untuk mengantarkan barang tersebut kepada calon pembeli di kawasan Jalan Depaten Baru Palembang dengan imbalan Rp100 ribu.

 

Namun, sebelum transaksi berlangsung, Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang telah melakukan penyelidikan lebih dahulu berhasil mengamankan keduanya.

 

Dari tangan para terdakwa, polisi menyita 15 butir pil ekstasi warna hijau berlogo kerang dengan berat netto 5,358 gram yang kemudian dijadikan barang bukti utama dalam perkara ini.

 

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi penentu nasib hukum kedua terdakwa dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB