PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Kedua terdakwa, Muhammad Ikhsan dan Kgs Juanda Saputra, yang terjerat perkara kepemilikan 15 butir pil ekstasi seberat netto 5,358 gram, belum dapat mendengar vonis majelis hakim karena salah satu hakim anggota sedang cuti.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Rahardjo SH, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).
“Sidang putusan kedua terdakwa kita tunda pekan depan karena hakim anggota sedang cuti,” tegas Agus Rahardjo di ruang sidang.
Dengan penundaan ini, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 28 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Sari SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Muhammad Ikhsan Bin Hondali dan Terdakwa II Kgs Juanda Saputra Bin Kgs Zainal Abidin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp900 juta subsider 180 hari kurungan.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada 26 Desember 2025 ketika Muhammad Ikhsan diduga memesan 15 butir pil ekstasi dari seorang bernama Alex (DPO) seharga Rp3 juta untuk dijual kembali.
Untuk melancarkan transaksi, Ikhsan menggandeng Kgs Juanda Saputra sebagai kurir untuk mengantarkan barang tersebut kepada calon pembeli di kawasan Jalan Depaten Baru Palembang dengan imbalan Rp100 ribu.
Namun, sebelum transaksi berlangsung, Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang telah melakukan penyelidikan lebih dahulu berhasil mengamankan keduanya.
Dari tangan para terdakwa, polisi menyita 15 butir pil ekstasi warna hijau berlogo kerang dengan berat netto 5,358 gram yang kemudian dijadikan barang bukti utama dalam perkara ini.
Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi penentu nasib hukum kedua terdakwa dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















