Vonis Korupsi Pokir OKU: Purwanto dan Robi Vitergo Dihukum 4 Tahun 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dua Terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang Selasa (12/5/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

Saat dua Terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang Selasa (12/5/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Purwanto dan Robi Vitergo, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa SH MH memutuskan kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa saat membacakan putusan di persidangan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Sementara terkait barang bukti, majelis menetapkan sebagian dikembalikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan dalam putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada sidang sebelumnya, di mana Purwanto dan Robi Vitergo masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa sebelumnya menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru