Vonis Korupsi Pokir OKU: Purwanto dan Robi Vitergo Dihukum 4 Tahun 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dua Terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang Selasa (12/5/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

Saat dua Terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang Selasa (12/5/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Purwanto dan Robi Vitergo, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa SH MH memutuskan kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa saat membacakan putusan di persidangan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Sementara terkait barang bukti, majelis menetapkan sebagian dikembalikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan dalam putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada sidang sebelumnya, di mana Purwanto dan Robi Vitergo masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa sebelumnya menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB