Vonis Korupsi Pokir OKU: Purwanto dan Robi Vitergo Dihukum 4 Tahun 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dua Terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang Selasa (12/5/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

Saat dua Terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang Selasa (12/5/2026) untuk mendengarkan pembacaan putusan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Purwanto dan Robi Vitergo, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa SH MH memutuskan kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa saat membacakan putusan di persidangan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Sementara terkait barang bukti, majelis menetapkan sebagian dikembalikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan dalam putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada sidang sebelumnya, di mana Purwanto dan Robi Vitergo masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa sebelumnya menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB