PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang ibu rumah tangga (IRT), Yuni Dian Sukwati (50), melaporkan dugaan penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh sepupunya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (13/5/2026) pagi.
Warga Perumahan Taman Melati, Kota Depok, itu mengaku tidak terima setelah mobil miliknya tak kunjung dikembalikan usai dipinjam oleh terlapor berinisial RP.
Kepada petugas, Yuni menuturkan peristiwa tersebut bermula pada Selasa (7/5/2026) sekitar pukul 12.33 WIB di Jalan Purwosari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Saat itu, RP menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp untuk meminjam mobil dengan alasan akan digunakan untuk bekerja.
“Awalnya dia mengirim pesan lewat WhatsApp untuk meminjam mobil, lalu saya izinkan,” ujar Yuni.
Karena Yuni tidak berada di lokasi, RP kemudian menemui adik kandung korban, GC, untuk mengambil kendaraan tersebut.
“Terlapor menemui adik saya dan meminjam mobil dengan alasan untuk bekerja,” katanya.
Namun, setelah kendaraan dibawa, RP tidak pernah mengembalikan mobil tersebut. Meski telah ditunggu, terlapor tidak juga memberikan kabar.
“Saya sudah menunggu, tetapi mobil saya tidak dikembalikan. Karena itu saya melapor ke polisi agar kendaraan saya bisa kembali,” ungkapnya.
Mobil yang diduga digelapkan tersebut adalah Honda HR-V tahun 2017 dengan nomor polisi B 1133 ZML. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Ranmor, untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















