PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian AT, pelaku begal sadis yang menusuk korbannya hingga 11 kali dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jakabaring, akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), AT berhasil diringkus jajaran Polsek Seberang Ulu I Palembang. Dengan penangkapan tersebut, polisi memastikan seluruh pelaku dalam kasus begal yang menghebohkan warga Palembang itu telah diamankan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korbannya, Aditya Saputra (17), mengalami luka tusuk di berbagai bagian tubuh hingga wajah. Akibat serangan brutal tersebut, korban bahkan masih mengalami kesulitan berbicara hingga kini.
Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri, mengatakan AT ditangkap pada Kamis (25/6/2026), menyusul rekannya, M.A. alias Fz (18), yang lebih dahulu diamankan warga sesaat setelah kejadian.
“Sebelumnya satu pelaku yang berhasil diamankan adalah M.A. alias Fz. Kini satu pelaku lainnya, AT, juga telah berhasil kami tangkap. Dengan demikian seluruh pelaku dalam kasus ini sudah berhasil diamankan,” ujar Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Sabtu (27/6/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kapolsek menjelaskan, saat itu korban yang merupakan warga Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di tengah perjalanan, korban dihampiri dua pria yang berpura-pura meminta diantar ke kawasan Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu.
Tanpa curiga, korban mengiyakan permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, AT yang duduk di belakang justru mengarahkan korban menuju Jalan Bungaran V yang sepi.
Setibanya di lokasi, AT tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke leher korban. Saat korban berusaha melawan, pelaku langsung menyerangnya secara brutal dengan menikam korban berkali-kali.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian leher depan dan belakang, pundak, lengan, punggung, mulut, serta beberapa luka gores di bagian tubuh lainnya,” jelas Kompol Heri.
Setelah korban tersungkur, AT mendorongnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Sementara Fz berusaha membawa kabur kendaraan korban. Namun aksinya gagal setelah motor yang dikendarainya terjatuh.
Meski bersimbah darah, korban masih sempat berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan dan mengejar kedua pelaku. Fz berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi, sedangkan AT melarikan diri hingga akhirnya diringkus beberapa hari kemudian.
Akibat kejadian itu, korban menderita sekitar 11 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan wajah. Hingga kini korban masih menjalani pemulihan dan mengalami kesulitan berbicara akibat luka serius di sekitar mulut.
Selain mengalami luka berat, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam Realme C9 warna kuning. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp18 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 bernomor polisi BG 4808 AEI serta satu helai sweater hoodie hitam putih yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















