Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan.

Kedua tersangka saat diamankan.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Upaya penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Sumatera Utara ke Sumatera Selatan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

 

Dalam operasi yang dilakukan di Kota Palembang, polisi menangkap dua orang kurir sekaligus menyita 6.000 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumsel.

 

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Tim gabungan Unit 2 dan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim Teknologi Informasi Ditintelkam Polda Sumsel melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dari Medan menuju Palembang.

 

Setelah kendaraan terpantau memasuki wilayah Palembang, petugas langsung melakukan pengawasan hingga menghentikan sebuah Toyota Fortuner hitam. Mobil tersebut sempat berupaya menghindari pemeriksaan, namun berhasil dihentikan tanpa perlawanan berarti.

 

Dua pria berinisial MZ (41), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan MH (35), warga Kota Medan, diamankan di lokasi. Keduanya diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP HM Syeh Kopek mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika menggunakan kendaraan pribadi dari Medan menuju Palembang.

 

“Setelah dilakukan pendalaman dan kendaraan berhasil dipetakan, personel melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2.729,9 gram yang terdiri dari tiga varian. Selain itu, petugas juga menyita 150 cartridge etomidate, terdiri atas 85 cartridge merek Thugs dan 65 cartridge merek El Cape.

 

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit Toyota Fortuner hitam yang digunakan untuk mengangkut narkotika serta dua unit telepon seluler yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi selama menjalankan aksinya.

 

 

Syeh Kopek mengungkap bahwa penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun penerima barang di wilayah Sumatera Selatan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas daerah.

 

“Polda Sumsel akan terus memperkuat sinergi antar fungsi kepolisian serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mengungkap jaringan narkoba yang semakin terorganisir,” tegas Nandang.

 

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB