Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan.

Kedua tersangka saat diamankan.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Upaya penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Sumatera Utara ke Sumatera Selatan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

 

Dalam operasi yang dilakukan di Kota Palembang, polisi menangkap dua orang kurir sekaligus menyita 6.000 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumsel.

 

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Tim gabungan Unit 2 dan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim Teknologi Informasi Ditintelkam Polda Sumsel melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dari Medan menuju Palembang.

 

Setelah kendaraan terpantau memasuki wilayah Palembang, petugas langsung melakukan pengawasan hingga menghentikan sebuah Toyota Fortuner hitam. Mobil tersebut sempat berupaya menghindari pemeriksaan, namun berhasil dihentikan tanpa perlawanan berarti.

 

Dua pria berinisial MZ (41), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan MH (35), warga Kota Medan, diamankan di lokasi. Keduanya diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP HM Syeh Kopek mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika menggunakan kendaraan pribadi dari Medan menuju Palembang.

 

“Setelah dilakukan pendalaman dan kendaraan berhasil dipetakan, personel melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2.729,9 gram yang terdiri dari tiga varian. Selain itu, petugas juga menyita 150 cartridge etomidate, terdiri atas 85 cartridge merek Thugs dan 65 cartridge merek El Cape.

 

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit Toyota Fortuner hitam yang digunakan untuk mengangkut narkotika serta dua unit telepon seluler yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi selama menjalankan aksinya.

 

 

Syeh Kopek mengungkap bahwa penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun penerima barang di wilayah Sumatera Selatan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas daerah.

 

“Polda Sumsel akan terus memperkuat sinergi antar fungsi kepolisian serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mengungkap jaringan narkoba yang semakin terorganisir,” tegas Nandang.

 

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru