PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menegaskan adanya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah tersebut.
Temuan yang diperoleh dari hasil pengawasan acak ini berpotensi serius membuat ratusan calon siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lantaran adanya pemalsuan kuota rombongan belajar oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.
“Bdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah saat dikonfirmasi pada, Jumat (26/6/2026).
Adrian menjabarkan temuan pertama adalah adanya siswa yang lulus jalur domisili di SMAN 1 Palembang namun dokumennya tidak sesuai dengan Keputusan Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.
Pelanggaran kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik selama proses seleksi berlangsung.
“Padahal, mekanisme masa sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas hasil seleksi,” katanya.
Ketiga, Ombudsman mendapati tidak adanya kanal pengaduan langsung di satuan pendidikan penyelenggara yang menyalahi Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026.
Keempat, sebagian besar sekolah didapati mengalihkan sisa kuota seluruh jalur secara sepihak langsung ke jalur Tes Akademik, padahal aturan juknis memperbolehkan pengalihan lewat jalur domisili.
Kelima, ditemukan manipulasi jumlah rombongan belajar (rombel) yang melampaui batas validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel, seperti di SMAN 11 Palembang (kelebihan 160 siswa) dan SMAN 20 Palembang (kelebihan 160 siswa).
Ketidaksesuaian ini melanggar Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, dan pihak Disdik Sumsel belum melakukan koreksi meski telah diperingatkan dalam pertemuan bersama pada, Rabu (24/6/2026).
“Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumsel akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajaran guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut,” jelasnya.
Adrian menambahkan, dampak dari kelebihan kuota yang dipaksakan ini sangat fatal karena basis data kementerian merujuk pada ketetapan validasi UPT BPMP.
Jika data siswa melebihi kapasitas resmi, kementerian tidak akan mengeluarkan nomor induk pokoknya.
“Artinya siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan. Kasus ini mengingatkan pada persoalan yang pernah terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu pada tahun 2025,” pungkasnya.
Penulis : Tia
Editor : Jaks

















