Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menegaskan adanya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah tersebut.

 

Temuan yang diperoleh dari hasil pengawasan acak ini berpotensi serius membuat ratusan calon siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lantaran adanya pemalsuan kuota rombongan belajar oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.

 

“Bdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah saat dikonfirmasi pada, Jumat (26/6/2026).

 

Adrian menjabarkan temuan pertama adalah adanya siswa yang lulus jalur domisili di SMAN 1 Palembang namun dokumennya tidak sesuai dengan Keputusan Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.

 

Pelanggaran kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik selama proses seleksi berlangsung.

 

“Padahal, mekanisme masa sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas hasil seleksi,” katanya.

 

Ketiga, Ombudsman mendapati tidak adanya kanal pengaduan langsung di satuan pendidikan penyelenggara yang menyalahi Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026.

 

Keempat, sebagian besar sekolah didapati mengalihkan sisa kuota seluruh jalur secara sepihak langsung ke jalur Tes Akademik, padahal aturan juknis memperbolehkan pengalihan lewat jalur domisili.

 

Kelima, ditemukan manipulasi jumlah rombongan belajar (rombel) yang melampaui batas validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel, seperti di SMAN 11 Palembang (kelebihan 160 siswa) dan SMAN 20 Palembang (kelebihan 160 siswa).

 

Ketidaksesuaian ini melanggar Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, dan pihak Disdik Sumsel belum melakukan koreksi meski telah diperingatkan dalam pertemuan bersama pada, Rabu (24/6/2026).

 

“Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumsel akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajaran guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut,” jelasnya.

 

Adrian menambahkan, dampak dari kelebihan kuota yang dipaksakan ini sangat fatal karena basis data kementerian merujuk pada ketetapan validasi UPT BPMP.

 

Jika data siswa melebihi kapasitas resmi, kementerian tidak akan mengeluarkan nomor induk pokoknya.

 

“Artinya siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan. Kasus ini mengingatkan pada persoalan yang pernah terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu pada tahun 2025,” pungkasnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB