Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menegaskan adanya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah tersebut.

 

Temuan yang diperoleh dari hasil pengawasan acak ini berpotensi serius membuat ratusan calon siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lantaran adanya pemalsuan kuota rombongan belajar oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.

 

“Bdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah saat dikonfirmasi pada, Jumat (26/6/2026).

 

Adrian menjabarkan temuan pertama adalah adanya siswa yang lulus jalur domisili di SMAN 1 Palembang namun dokumennya tidak sesuai dengan Keputusan Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.

 

Pelanggaran kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik selama proses seleksi berlangsung.

 

“Padahal, mekanisme masa sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas hasil seleksi,” katanya.

 

Ketiga, Ombudsman mendapati tidak adanya kanal pengaduan langsung di satuan pendidikan penyelenggara yang menyalahi Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026.

 

Keempat, sebagian besar sekolah didapati mengalihkan sisa kuota seluruh jalur secara sepihak langsung ke jalur Tes Akademik, padahal aturan juknis memperbolehkan pengalihan lewat jalur domisili.

 

Kelima, ditemukan manipulasi jumlah rombongan belajar (rombel) yang melampaui batas validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel, seperti di SMAN 11 Palembang (kelebihan 160 siswa) dan SMAN 20 Palembang (kelebihan 160 siswa).

 

Ketidaksesuaian ini melanggar Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, dan pihak Disdik Sumsel belum melakukan koreksi meski telah diperingatkan dalam pertemuan bersama pada, Rabu (24/6/2026).

 

“Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumsel akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajaran guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut,” jelasnya.

 

Adrian menambahkan, dampak dari kelebihan kuota yang dipaksakan ini sangat fatal karena basis data kementerian merujuk pada ketetapan validasi UPT BPMP.

 

Jika data siswa melebihi kapasitas resmi, kementerian tidak akan mengeluarkan nomor induk pokoknya.

 

“Artinya siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan. Kasus ini mengingatkan pada persoalan yang pernah terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu pada tahun 2025,” pungkasnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako
TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen
Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket
Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda
Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 47 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Disita
Dijanjikan Jadi Honorer di Kantor Pemkot Palembang, IRT Transfer Rp120 Juta Malah Tak Kunjung Kerja
Tanah Dewi Suwana Dipasang Plang Eksekusi, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:10 WIB

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket

Rabu, 2 September 2026 - 16:58 WIB

Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda

Rabu, 2 September 2026 - 16:56 WIB

Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Kota Palembang

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:08 WIB