Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menegaskan adanya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah tersebut.

 

Temuan yang diperoleh dari hasil pengawasan acak ini berpotensi serius membuat ratusan calon siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lantaran adanya pemalsuan kuota rombongan belajar oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.

 

“Bdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah saat dikonfirmasi pada, Jumat (26/6/2026).

 

Adrian menjabarkan temuan pertama adalah adanya siswa yang lulus jalur domisili di SMAN 1 Palembang namun dokumennya tidak sesuai dengan Keputusan Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.

 

Pelanggaran kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik selama proses seleksi berlangsung.

 

“Padahal, mekanisme masa sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas hasil seleksi,” katanya.

 

Ketiga, Ombudsman mendapati tidak adanya kanal pengaduan langsung di satuan pendidikan penyelenggara yang menyalahi Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026.

 

Keempat, sebagian besar sekolah didapati mengalihkan sisa kuota seluruh jalur secara sepihak langsung ke jalur Tes Akademik, padahal aturan juknis memperbolehkan pengalihan lewat jalur domisili.

 

Kelima, ditemukan manipulasi jumlah rombongan belajar (rombel) yang melampaui batas validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel, seperti di SMAN 11 Palembang (kelebihan 160 siswa) dan SMAN 20 Palembang (kelebihan 160 siswa).

 

Ketidaksesuaian ini melanggar Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, dan pihak Disdik Sumsel belum melakukan koreksi meski telah diperingatkan dalam pertemuan bersama pada, Rabu (24/6/2026).

 

“Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumsel akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajaran guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut,” jelasnya.

 

Adrian menambahkan, dampak dari kelebihan kuota yang dipaksakan ini sangat fatal karena basis data kementerian merujuk pada ketetapan validasi UPT BPMP.

 

Jika data siswa melebihi kapasitas resmi, kementerian tidak akan mengeluarkan nomor induk pokoknya.

 

“Artinya siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan. Kasus ini mengingatkan pada persoalan yang pernah terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu pada tahun 2025,” pungkasnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB